UU Tipikor Belum Mampu Berantas Korupsi

Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10). Rapat itu membahas evaluasi 15 tahun pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala dan hambatan yang masih ditemui para penegak hukum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif menilai, saat ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mumpuni untuk memberantas korupsi secara optimal di Indonesia.

Sebab, aturan dalam Undang-Undang Tipikor banyak yang belum mengadopsi sejumlah ketentuan yang dianut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

“Undang-Undang Tipikor kita dianggap masih kurang baik karena korupsi di private sector (swasta) enggak diatur,” kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

“Trading influence (menjual pengaruh) enggak diatur dengan baik. Bahkan, perampasan aset tidak diselesaikan terus,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia mengatakan, negara yang memiliki indeks persepsi korupsi tinggi telah mengadopsi semua ketentuan UNCAC dalam Undang-Undang Tipikor.

Agus menambahkan, Undang-undang Tipikor Singapura selaku negara yang kerap masuk sepuluh besar indek persepsi korupsi dunia sudah mengadopsi semua ketentuan yang termaktub dalam UNCAC.

“Di Singapura contoh, sudah match semua (dengan ketentuan UNCAC). Kita jomplangnya masih jauh,” ucap dia.

(kcm)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X