Urus Paspor Baru Wajib Tabung Rp25 Juta | Calon TKI Bakal Terlilit Utang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kedua kiri) didampingi Kepala Seksi Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Suheryadin (ketiga kiri) memberikan sosialisasi kebijakan baru permohonan paspor kepada calon pemohon paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3). Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bagi pemohon paspor baru yang diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp25 juta jika pada saat dilakukan proses pemeriksaan pejabat imgrasi menemukan pemohon terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, dimana kebijakan tersebut bertujuan melindungi WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/17.

Aturan baru dari Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM yang menerapkan saldo tabungan Rp25 juta, bagi pengurusan paspor baru untuk calon TKI dinilai sangat berat. Pasalnya, tenaga kerja ke luar negeri ditengarai bakal terlilit utang demi memenuhi jumlah uang yang cukup besar tersebut dalam rekening.

Demikian ujar Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah mengkaji kembali syarat kepemilikan deposito atau simpanan Rp25 juta untuk pemohon paspor baru di Indonesia yang diduga merupakan calon tenaga kerja Indonesia nonprofesional.

Hal itu tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesional. Saleh menuturkan sebelum menerapkan peraturan tersebut, pemerintah seharusnya melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek terkait. Sebab, pemberangkatan TKI ke luar negeri memiliki persoalan yang cukup kompleks.

“Minimnya saldo rekening dipas­tikan bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan terjadinya human trafficking,” ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/3).

Saleh khawatir jika aturan itu akan menyulitkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar. Terlebih sebagian besar TKI yang berangkat ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia. “Tentu Rp25 juta itu sulit didapatkan.”

(Bersambung ke halaman 11)

Saleh menambahkan, selama ini TKI juga tetap harus menalangi sejumlah biaya pemberangkatan seperti dokumen pemberangkatan, visa, tiket, dan lainnya. Total biaya yang dipatok kata dia mencapai Rp 16 juta. “Kalau ditambah lagi tentu itu angka yang sangat besar,” katanya.

Sehingga menurut dia, pembenahan, pengawasan, dan pengendalian Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menjadi penting untuk memastikan menjalin kerja sama dengan agen yang baik dan bertanggung jawab di luar negeri. “Jika ini benar dan dipercaya, tentu kekhawatiran human trafficking itu menjadi kecil.”

Saleh mengatakan jika kebijakan itu tetap dijalankan dikhawatirkan para TKI akan mencari jalan lain untuk memenuhinya. Misalnya, dengan mengajukan pinjaman dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki. “Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi, tapi jika sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke Tanah Air.”

Untuk Lindungi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor merupakan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Ketentuan tersebukan bukan mendiskriminasi justru melindungi masyarat. Gunanya untuk pastikan orang yang ingin buat paspor motifnya asli,” kata Agung saat dihubungi, Minggu (19/3).

Agung menyebutkan, pada Maret 2017 telah terdapat 900 orang TKI non-prosedural yang dipulangkan dari Johor, Malaysia, melalui Tanjung Pinang, Riau. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2017, telah terdapat 2.200 orang TKI non-prosedural yang telah dipulangkan.

Menurut Agung, dari jumlah itu, para TKI yang dipulangkan tidak berada dalam kondisi yang baik, baik fisik maupun psikologis.

“Mereka tereksploitasi. Kerja tanpa gaji, gaji mereka lebih rendah dari yang ada di Indonesia. Mereka ditakut-takuti. Kalau ini yang terjadi yang rugi adalah indoneisa, belum lagi orang yang dipulangkan dari peti mati,” ucap Agung.

Selain itu, Agung mengatakan, Kementerian Luar Negeri rata-rata menangani 600 WNI di seliruh dunia.

Dari jumlah itu, 90 persen merupakan TKI non-prosedural. Bila tidak mengikuti prosedur untuk berangkat ke luar negeri, Agung mengatakan pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan karena adanya perbedaan yurisprudensi. Terlebih bila terancam hukuman mati.

“Sampai tahun 2016 ada 32 orang WNI yang dihukum mati. Itu semunya nonprsedural dan ada 300 lebih yang terancam hukuman mati,” ujar Agung.

Adapun syaratnya berupa bukti rekening koran itu tidak diminta ke semua orang. Agung memastikan petugas wawancara di kantor imigrasi memiliki kemampuan analisa data dan bahasa tubuh untuk membedakan calon TKI ilegal dengan yang bukan.

Selain itu, dalam banyak kasus ditemukan calon TKI ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Biasanya, mereka memalsukan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.

“Kalau pemohon paspor itu genuine traveler, pasti jelas identitasnya, tahu mau ke mana, tujuannya seperti apa, dan sebagainya,” kata Agung.

Selain tujuan wisata dan kunjungan keluarga, Agung menyebut tujuan umroh dan haji sebagai modus yang paling sering digunakan TKI ilegal.

Untuk itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kementerian Agama agar Kantor Wilayah Agama setempat mengeluarkan dokumen tambahan yang menyatakan agen umroh atau haji yang memberangkatkan jamaah, bukanlah sindikat penyalur TKI ilegal.

“Ini modusnya berangkat 100 oleh travel agent, yang kembali hanya 10, sehingga perlu rekomendasi bahwa travel agent berlaku dan tercatat di Kemenag, ketika tidak tercatat maka ditolak,” ujar Agung.

Selain bekerja sama dengan Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam menjaring TKI ilegal.

BNP2TKI bertugas mengeluarkan rekomendasi TKI non-prosedural, Imigrasi akan mengahalau di penerbitan dokumen dan keberangkatan, kemudian Kementerian Luar Negeri melalui pengawasan oleh atase di negara tujuan.

Ketika disinggung soal celah sindikat mengakali tabungan berjumlah Rp 25 juta, Agung optimistis para petugas mampu menganalisa rekening koran orang yang dicurigai.

“Petugas kita bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak Rp 25 juta, tapi ini orang tinggal di kampung, kalau sudah ketahuan tinggal ditolak, bisa dilaporkan polisi,” ujarnya. (ant/tc/kcm)

Close Ads X
Close Ads X