Tes BNN untuk Pilkada Bakal Tak Cuma Urine, Rambut dan Darah Akan Turut Diperiksa

Sejumlah petugas memeriksa urine pegawai bank di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/8). Pemeriksaan urine pegawai bank oleh BNN dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah tersebut untuk mengantisipasi keterlibatan pegawai bank dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/16.
Sejumlah petugas memeriksa urine pegawai bank di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (1/8). Pemeriksaan urine pegawai bank oleh BNN dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah tersebut untuk mengantisipasi keterlibatan pegawai bank dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/16.

Jakarta – Kepala Bagian Humas BNN Kombes (Pol), Slamet Pribadi mengatakan, pemeriksaan tes narkotika pada calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 idealnya dilakukan dengan tiga cara. Selain pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan rambut juga dapat digunakan untuk mengetahui kandungan narkoba. “Secara kriminalistik belum cukup kalau cuma urine.

Idealnya memang urine dan darah. Ideal lagi urine, darah, rambut,” kata Slamet usai menjalani rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/9).

Slamet menuturkan, standar pemeriksaan tercepat dengan memeriksa urine. Kemudian, disusul oleh pemeriksaan darah. Adapun pemeriksaan meng­gunakan rambut memerlukan waktu lebih lama. Meski demikian, rambut hitam asli menyimpan kandungan narkoba di dalam tubuh.

Slamet menyadari adanya keterbatasan waktu dalam pemeriksaan kandungan narkoba. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh hari pada 21-27 September 2016. “Dalam waktu yang mepet itu nanti akan dibicarakan apa cukup darah. Yang paling memungkinkan adalah urine. Mungkin juga darah tergantung kesepakatan,” ucap Slamet.

Slamet mengatakan, jika hasil pemeriksaan ditemukan positif terdapat kandungan narkoba, BNN akan melakukan tes di laboratorium untuk mengkonfirmasi. “Risikonya kalau positif maka harus berhadapan dengan hukum. Interogasi dari mana barang itu. Ini UU betul-betuk mengatur demi masa depan Pilkada,” ujar Slamet.

Semenara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pada Pikada 2017 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan psikolog.

Kata dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Tiga entitas ini masing-masing menyusun standar yang akan digunakan sebagai pedoman oleh organisasi profesi maupun KPU dalam berkoordinasi untuk menetapkan standarisasi pemeriksaan kesehatan,” kata Ida usai rapat koordinasi dengan BNN di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/9).

Ida menuturkan, tim tersebut akan menyerahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kepala daerah pada Senin (4/9/2016). Pemeriksaan calon kepala daerah akan berlangsung selama tujuh hari pada tanggal 21-27 September 2016.

Pemeriksaan narkotika pada calon kepala daerah dapat mengunakan urin, darah, dan rambut. Menurut Ida, terdapat hambatan teknis bila pemeriksaan mengunakan rambut. “Pemeriksaan rambut ada hambatan teknis dari sisi alat dan sumber dayanya. Yang paling mungkin adalah tes urine dan tes darah,” ucap Ida.

Ida mengatakan, bagi ka­bupaten/kota yang tidak me­miliki BNN, BNN pusat sudah menyiapkan SOP pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh pihak rumah sakit.

Menghindari terulangnya kepala daerah yang ke depan mengkonsumsi narkoba, pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan dengan tes urine. “Berdasarkan pengalaman kemarin, sekarang diupayakan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan yg lebih komprehensif dengan tes darah,” ujar Ida.
(kcm/ant)

Close Ads X
Close Ads X