Tersisa dari 2016, Ombudsman Kejar Penyelesaian 3000 Aduan

Jakarta – Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengungkapkan bahwa lembaganya terus mengejar penyelesaian sekitar 3.000 atau sekitar 35 persen aduan yang masuk tahun 2016, dari total 10.000 lebih aduan yang masuk.

“Dari seluruh laporan (2016) untuk penyelesaiannya tahun lalu 65 persen. Jadi kita punya utang menyelesaikan sekitar 3.000 kasus lagi,” kata Lely yang ditemui dalam acara diskusi yang digelar Ombudsman RI di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Senin (16/10).

Sebelumnya, Lely mengungkapkan bahwa selama tahun 2016 jumlah aduan yang masuk ke Ombudsman melebihi 10.000. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan laporan yang masuk tahun 2015.

Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan menyangkut kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), pertanahan, Kepolisian, dan terkait lembaga peradilan. Dengan banyak laporan mengenai kesulitan terkait pengurusan perizinan di daerah.

Secara terpisah, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyampaikan bahwa laporan yang diterima lembaganya terkait dugaan maladministrasi dari Januari-September 2017 telah mencapai lebih dari 10.000. Jumlah tersebut, diyakini akan terus bertambah hingga akhir tahun 2017.

Dari jumlah tersebut, Ninik menyampaikan telah ditindaklanjuti hampir 67 persen. Walaupun, aduan di beberapa daerah ada yang sudah mencapai 90 persen penyelesaiannya. Sementara, mayoritas aduan masih didominasi masalah pertanahan, berbagai perizinan oleh Pemda, kepolisian dan peradilan.

“Target penyelesaian aduan tahun 2017, mencapai 90 persen. Sampai September ini, kita baru 67 persen tapi di beberapa daerah ada yang sudah 90 persen karena setiap daerah memiliki karakteristik berbeda,” ungkapnya.

Menurut Ninik, ada beberapa kendala yang dihadapi Ombudsman dalam menyelesaikan laporan aduan. Di antaranya, pelapor yang sulit dihubungi dan respon aparatur terkait yang lamban. “Ada kasus yang prosesnya lama, seperti kasus pertanahan. Contoh, kasus di Maluku yang wali kotanya tidak menjalankan rekomendasi kami. Untuk itu, kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) agar dibina,” ujarnya.

Namun, Ninik menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menyelesaikan aduan yang masuk. Bahkan, dengan langsung turun ke lapangan dan meminta klarifikasi dari instansi yang diadukan.

Berdasarkan data Ombudsman, selama periode 1 Januari 2016 hingga 8 Januari 2017. masuk 10.158 aduan yang. Dari jumlah tersebut, lima instansi yang paling banyak diadukan adalah Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 4.117 aduan, disusul Kepolisian 1.833 aduan, BUMN/BUMD 715 aduan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 693 aduan, dan instansi pemerintah/kementerian 685 aduan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X