Terseret Kasus Suap Gatot Pujo Muslim Simbolon dan Helmiati Ditahan KPK

Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolon berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Muslim Simbolon terkait kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/ama/18.

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (9/7). Kedua tersangka tersebut adalah Muslim Simbolon dan Helmiati.

Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode ter­sebut terkait persetujuan laporan per­tang­gungjawaban Pemerintah Provinsi Su­matera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan Pe­rubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Pantauan di lapangan, Muslim Simbolon keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum Helmiati. Ia keluar sekitar pukul 16.04 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan, Muslim meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Saya mohon maaf untuk keluarga besar saya, masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat Asahan Tanjungbalai yang telah mengamanatkan jabatan sebagai DPRD selama dua periode kepada saya,” ujar Muslim.

Saat ditanyai oleh awak media apakah dirinya mengembalikan uang ke KPK, Muslim tak memberi jawaban dan langsung masuk menuju mobil tahanan.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati keluar tanpa berkomentar. Dia berupaya menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam yang dibawanya, serta langsung memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini.

“MSI (Muslim Simbolon) ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Pomdan Jaya Guntur, dan HEL (Helmiati) ditahan 20 hari pertama di pondok bambu,” ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (9/7).

Lebih lanjut, Febri mengatakan, untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan diinformasikan lebih lanjut. Febri juga meminta kepada tersangka saat proses pemeriksaan selanjutnya untuk bersikap kooperatif dan terbuka.

“Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (5/7/2018) penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan untuk anggota DPRD Helmiati dan Muslim Simbolon. Namun keduanya tidak bisa hadir.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan
pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015. (kcm/put)

Close Ads X
Close Ads X