Tersangka Korupsi Proyek LPJU Ditahan

Rantauprapat – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan Rantauprapat tahun 2014.

Tersangka JI (51), ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat, Senin (11/12) malam, setelah diperiksa tim penyidik selama 8 jam.

“Penahanan terhadap tersangka JI dilakukan terhitung hingga 20 hari ke depan, 30 Desember 2017,” sebut Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Husairi SH MH, Senin malam, di Kantor Kejari Jalan Sisingmangaraja Rantauprapat.

Tersangka JI, ASN dan staf di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkab Labuhanbatu. Tersangka JI pada kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU di Jalan Urip dan KH Ahmad Dahlan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada proyek bernilai kontrak Rp638.400.000 itu, didugaterjadi mark-up harga dan biaya pengadaan serta pemasangan jaringan lampu jalanpada 2 jalan umum di dalam kawasan kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara.

“Alasan dilakukan penahanan karena dikawatirkan tersangkaakan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Suhairi.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Pembangunan Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan RantauUtara itu dibawa ke Lapas Rantauprapat sekira pukul 19:03 WIB. Dia dibawa jaksa Aron Siahaan menggunakan mobil tahanan Kejari itu.

Tersangka JI awalnya menghadiri panggilan Kajari Labuhanbatu pada pukul 10:00 WIB. Kemudian dia menghadap Kasi Pidsus, selanjutnya tim penyidik Pidsus, Aron Wilfrid Marulitua Siahaan SH, Daniel Tulus Sihotang SH MH, memeriksa tersangka.

“Tersangka kami periksa mulai pukul10:00 WIB hingga jam 18:00 WIB. Jadi, ada 8 jam tersangka kami periksa dan selanjutnya dilakukan penahanan,” sebut Aron.

Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya, Lenggayani SH dan setelah diperiksa dokter dari RSUD Rantauprapat yang menyebutkan kesehatan tersangka, apakah dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. Tersangka ternyata sehat.

Namun Husairi belum bersedia merinci dugaan mark-up pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU tersebut. Tetapi ia mengakui pihaknya memanggil pihak-pihak terkait dari dinas terkait, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pejabat PLN sekaitan penyidikan kasus dugaan korupsi LPJU itu. Pihak PLN dimintai keterangan untuk perbandingan harga bahan, seperti biaya pengadaan tiang, travo, kabel, bola lampu dan biaya pemasangan meter.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek pemasangan jaringan lampu penerangan jalan umumtahun 2013-2015 diduga terjadi tindak pidana korupsi dari mark-up harga. Proyek LPJU pada 3 yahun anggaran itu ada 8 paket dengan total nilai kontrak/anggaran Rp8,7 M.

Tahun 2013 ada 5paket proyek. Seperti pemasangan jaringan LPJU di Jalan H Adam Malik senilai Rp3,9 milyar, di Lingkungan VII Seiberombang Kecamatan Panai Hilir senilai Rp990,9 juta, di Aeknabara Bilah Hulu senilai Rp609 juta, di Jalan Dewi Sartika-Perumahan Urungkompas senilai Rp323 juta, di Jalan Sirandorung-Pasar Gelugur senilai Rp662,5 juta.

Kemudian, tahun 2014 hanya 1 paket pemasangan jaringan LPJU di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp638,8 juta. Tahun 2015 ada 2 paket,yakni pemasangan jaringan LPJU di jalan umum Telagasuka Kecamatan Panai Hilir senilai Rp856,5juta, dan di jalan umum Desa Seisanggul dan Dusun 7 Desa Sidorukun KecamatanPanai Hilir senilai Rp734,3 juta. (robet)

Close Ads X
Close Ads X