Terkejut Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding

 

Ahmad Dhani divonis 1 tahun atas kasus ucapan idiot. Foto jarrak.id

Surabaya | Jurnal Asia
Ahmad Dhani Prasetyo terkejut ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya 1 tahun penjara atas kasus “idiot” pencemaran nama baik, Selasa (11/6/2019).

Dilansir lewat detik.com, suami Mulan Jameela itu pun mengajukan banding usai Hakim, R Anton Widyopriono membacakan vonis.

“Saya mengajukan banding,” kata Ahmad Dhani di depan hakim tanpa berunding dengan pengacara.

Dhani terkejut manakala hakim memvonis satu tahun penjara. Pentolan Dewa 19 itu langsung mengangkat kepalanya saat mendengar vonis tersebut.

Wajahnya terlihat tegang. Padahal selama sidang kurang lebih 2 jam mulai pukul 11.00 WIB, Ahmad Dhani hanya mendengarkan hakim membacakan vonis.

Setelah mendengar jawaban Dhani, hakim menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bagaimana jaksa atas banding yang diajukan terdakwa,” tanya hakim.

“Kami pikir-pikir,” jawab Jaksa Rahmat Hari Basuki.

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog ‘idiot’ yang ia buat tersebar di media sosial.

Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata ‘idiot’ yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.(wo/dtk)

Close Ads X
Close Ads X