Terkait Suap Bakamla, KPK Periksa Ketua Golkar Jakarta

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Nofel Hasan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi. Politikus yang juga berstatus ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NF (Nofel Hasan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Nama Fayakhun muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit pemantau di Bakamla dengan terdakwa Hardy Stefanus. Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah kala itu menyebut Fayakhun turut menerima uang dari politikus PDIP, Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi, sebesar Rp200 miliar.

Uang yang diserahkan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi itu disebut untuk mengurus proyek di Bakamla. Tak hanya Fayakhun, kesaksian di muka persidangan itu juga menyebut politikus PDIP Eva Sundari dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Bertus Merlas sebagai penerima lain uang terkait proyek Bakamla tersebut.

Dalam perkara ini, Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah selaku Dirut PT Merial Esa.

Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa dalam tender proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima US$104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.

Selain Nofel, KPK juga sudah menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebagai tersangka.

Dengan demikian sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Fahmi serta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sudah lebih dulu dibawa ke meja hijau. Sementara itu, Eko Susilo dijadwalkan pekan depan, bakal menjalani sidang perdana. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X