Terkait Kebebasan Beragama pada 2016, Komnas HAM Terima 97 Pengaduan

Ketua Umum Komnas HAM Imdadun Rahmat (tengah) bersama Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM Djayadi Damanik (kanan), dan Anggota Desk KBB Komnas HAM Subhi (kiri) memberi laporan tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2016 di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1). Jumlah pengaduan pada 2016 sebanyak 97 aduan, dimana jumlah pengaduan tertinggi di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 21 pengaduan, dan jenis pelanggaran KBB terbanyak berupa pembatasan, pelarangan, dan perusakan tempat ibadah dengan jumlah 44 pengaduan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat jumlah pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan beragama mengalami peningkatan pada 2016 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama (KBB Komnas HAM), Jayadi Damanik mengatakan, sepanjang 2016 ada 97 pengaduan yang masuk ke pihaknya. Sementara pada 2015, tercatat sebanyak 87 pengaduan.

“Jumlah ini tentu tidak men­­cerminkan jumlah pe­lang­­garan hak atas kebebasan ber­ekspresi dan beragama yang sesungguhnya, karena kasus-kasus yang diadukan hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang ada,” kata Jayadi di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1).

“Namun, meningkatnya jum­lah pengaduan pada tahun ini dapat dilihat sebagai indikator bahwa jumlah pelanggaran hak atas KBB pada 2016 lebih tinggi dari sebelumnya,” ujar dia.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat tiga wilayah yang paling banyak men­da­pat­kan pengaduan, yakni Ja­wa Barat dengan 21 pengaduan, DKI Jakarta dengan 19 penga­­duan, dan Sulawesi Utara seba­nyak 11 pengaduan.

Jika diklasifikasi berdasarkan pokok pengaduannya, lanjut Jayadi, pembatasan atau pe­larangan dan perusakan tem­pat ibadah menjadi kasus yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, yakni 44 pe­ngaduan.

Kemudian pelarangan kegia­tan keagamaan sebanyak 19 pengaduan, dan intimidasi ter­hadap kelompok keagamaan sebanyak 12 pengaduan.

Ia melanjutkan, bila diteliti dari aspek korban, aduan yang masuk paling banyak terka­it pembangunan masjid dan mushala bagi umat Muslim, yakni sebanyak 24 pengaduan. Korban terba­nyak berikutnya adalah Jemaat Ahmadiyah, yakni 22 laporan.

“Salah satunya pembata­san dan pelarangan pemba­ngunan masjid milik warga Muhammadiyah di Bireun Aceh dan beberapa pelarangan masjid Ahmadiyah di Jawa Barat,” kata Jayadi.

Selain itu, umat Kristen juga menjadi korban terbanyak yang diadukan, yakni 17 pengaduan. Secara umum, pengaduan ter­kait pendirian gereja.

Dilihat dari aspek pelakunya, kata Jayadi, pihak yang diadukan adalah pemerintah provinsi, pe­merintah kabupaten/kota, yakni 52 pengaduan. Selain itu, lajut Jayadi, pelaku lainnya adalah ormas keagamaan, yakni 13 pengaduan.

“Pelaku berikutnya yang dia­dukan pada tahun ini adalah kelompok masyarakat, sebanyak 12 pengaduan. Kelompok yang dimaksud umumnya berupa se­kelompok orang atau warga yang tidak memiliki atribut organisasi definitif atau tidak jelas,” ujar Jayadi.

Pertanyakan Dewan Kerukunan Nasional
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Ma­nusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah berpendapat belum ada urgensi terkait pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk menangani konflik ho­rizontal di masyarakat.

Menurut Roi, saat ini sudah ada mekanisme hukum yang komprehensif untuk me­nye­lesaikan konflik horizontal. Mekanisme hukum secara jelas tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan untuk mekanisme non-yudisial, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Kekerasan atau konflik sosial itu kan bisa diproses melalui mekanisme hukum pidana. Aparat penegak hukum kan sebenarnya bisa menangani itu. Lagipula sudah ada penanganan konflik dalam UU PKS,” ujar Roi saat dihubungi, Selasa (10/1).

Roi menuturkan, pemerin­tah seharusnya mendo­­rong u­­pa­ya penegakan hukum da­lam menangani masalah kon­flik ho­rizontal. Selama ini, pe­negakan hukum masih dinilai lemah.

Sementara penyelesaian pasca-konflik, pemerintah bi­sa me­maksimalkan meka­nisme musya­warah yang su­dah berjalan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Forum Komunikasi antar Umat Beragama.

“Kalau konflik horizontal kan sudah ada mekanisme hu­­kumnya. Tidak perlu di­buat mekanisme baru. Ada mekanisme juga di masyarakat, misal musyawarah. Pemerintah tinggal menumbuhkan itu. Me­manfaatkan dengan lebih maksimal,” ucapnya.

Pembentukan Dewan Keru­kunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.

Menurut dia, bangsa In­do­nesia sebetulnya selalu me­ngedepankan musyawarah tiap ada masalah. Lembaga-lembaga adat di Indo­nesia hingga kini pun selalu bermusyawarah. Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dilarikan ke proses peradilan.

Wiranto mengeluhkan, saat ini setiap ada kasus yang terjadi di masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu masuk untuk menyelidiki. Akibatnya, kasus itu dibawa ke proses pengadilan. “Tentu ini bukan kultur kita, budaya kita,” ujar Wiranto.

“Kita hidupkan satu falsa­fah bangsa kita sendiri me­nyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat,” ucap dia.
(kc)

Close Ads X
Close Ads X