Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat jumlah pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan beragama mengalami peningkatan pada 2016 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama (KBB Komnas HAM), Jayadi Damanik mengatakan, sepanjang 2016 ada 97 pengaduan yang masuk ke pihaknya. Sementara pada 2015, tercatat sebanyak 87 pengaduan.
“Jumlah ini tentu tidak mencerminkan jumlah pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan beragama yang sesungguhnya, karena kasus-kasus yang diadukan hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang ada,” kata Jayadi di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1).
“Namun, meningkatnya jumlah pengaduan pada tahun ini dapat dilihat sebagai indikator bahwa jumlah pelanggaran hak atas KBB pada 2016 lebih tinggi dari sebelumnya,” ujar dia.
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat tiga wilayah yang paling banyak mendapatkan pengaduan, yakni Jawa Barat dengan 21 pengaduan, DKI Jakarta dengan 19 pengaduan, dan Sulawesi Utara sebanyak 11 pengaduan.
Jika diklasifikasi berdasarkan pokok pengaduannya, lanjut Jayadi, pembatasan atau pelarangan dan perusakan tempat ibadah menjadi kasus yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, yakni 44 pengaduan.
Kemudian pelarangan kegiatan keagamaan sebanyak 19 pengaduan, dan intimidasi terhadap kelompok keagamaan sebanyak 12 pengaduan.
Ia melanjutkan, bila diteliti dari aspek korban, aduan yang masuk paling banyak terkait pembangunan masjid dan mushala bagi umat Muslim, yakni sebanyak 24 pengaduan. Korban terbanyak berikutnya adalah Jemaat Ahmadiyah, yakni 22 laporan.
“Salah satunya pembatasan dan pelarangan pembangunan masjid milik warga Muhammadiyah di Bireun Aceh dan beberapa pelarangan masjid Ahmadiyah di Jawa Barat,” kata Jayadi.
Selain itu, umat Kristen juga menjadi korban terbanyak yang diadukan, yakni 17 pengaduan. Secara umum, pengaduan terkait pendirian gereja.
Dilihat dari aspek pelakunya, kata Jayadi, pihak yang diadukan adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, yakni 52 pengaduan. Selain itu, lajut Jayadi, pelaku lainnya adalah ormas keagamaan, yakni 13 pengaduan.
“Pelaku berikutnya yang diadukan pada tahun ini adalah kelompok masyarakat, sebanyak 12 pengaduan. Kelompok yang dimaksud umumnya berupa sekelompok orang atau warga yang tidak memiliki atribut organisasi definitif atau tidak jelas,” ujar Jayadi.
Pertanyakan Dewan Kerukunan Nasional
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah berpendapat belum ada urgensi terkait pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk menangani konflik horizontal di masyarakat.
Menurut Roi, saat ini sudah ada mekanisme hukum yang komprehensif untuk menyelesaikan konflik horizontal. Mekanisme hukum secara jelas tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan untuk mekanisme non-yudisial, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Kekerasan atau konflik sosial itu kan bisa diproses melalui mekanisme hukum pidana. Aparat penegak hukum kan sebenarnya bisa menangani itu. Lagipula sudah ada penanganan konflik dalam UU PKS,” ujar Roi saat dihubungi, Selasa (10/1).
Roi menuturkan, pemerintah seharusnya mendorong upaya penegakan hukum dalam menangani masalah konflik horizontal. Selama ini, penegakan hukum masih dinilai lemah.
Sementara penyelesaian pasca-konflik, pemerintah bisa memaksimalkan mekanisme musyawarah yang sudah berjalan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Forum Komunikasi antar Umat Beragama.
“Kalau konflik horizontal kan sudah ada mekanisme hukumnya. Tidak perlu dibuat mekanisme baru. Ada mekanisme juga di masyarakat, misal musyawarah. Pemerintah tinggal menumbuhkan itu. Memanfaatkan dengan lebih maksimal,” ucapnya.
Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.
Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah tiap ada masalah. Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini pun selalu bermusyawarah. Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dilarikan ke proses peradilan.
Wiranto mengeluhkan, saat ini setiap ada kasus yang terjadi di masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu masuk untuk menyelidiki. Akibatnya, kasus itu dibawa ke proses pengadilan. “Tentu ini bukan kultur kita, budaya kita,” ujar Wiranto.
“Kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat,” ucap dia.
(kc)