Terkait Dugaan Iklan Kampanye Tiga Elite PSI Terancam Sanksi Bawaslu

Jakarta | Jurnal Asia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengumumkan hasil pemeriksaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas dugaan iklan kampanye di luar jadwal.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, ada tiga nama yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Iya (lebih dari satu orang) yang muncul, tiga nama penanggungjawab, yakni nama-nama yang muncul di pemeriksaan,” ujar Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Afif tidak menyebutkan detail pihak yang dimaksud, dia hanya mengatakan ketiga nama ini merupakan pejabat inti dari PSI.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka ketiga orang tersebut akan kena sanksi pidana sesuai dalam pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Iya pejabat teras. Nantinya sanksi terberatnya pidana itu yang terdapat pada pasal 492,” kata Afif.
Dia mengatakan, pembacaan keputusan ini akan dilakukan Rabu (16/5). Saat ini Bawaslu masih melakukan pemeriksaan dan meminta ketua umum PSI Grace Natalie untuk hadir dalam pemeriksaan, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
“Waktu pemeriksaan berhenti besok, besok kita akan sampaikan pada publik dan lain-lain.
Iya (ketum partai tidak hadir) tapi ada perwakilan partainya dua orang. Makanya kemarin dari kepolisian masih menunggu kehadiran dari ketum PSI masih ada waktu, kan (pemeriksaan) sampai besok,” tutur Afif.
Sebelumnya, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan kampanye di media cetak. Dalam iklan yang dibuat PSI, tertulis ‘Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo’.
Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang partai PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.
Diketahui berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Bila terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
(dtc/rol)

Close Ads X
Close Ads X