Terima Rp8 Miliar dari Bandar Sabu | Kasat Narkoba Polres Belawan Tersangka

Medan | Jurnal Asia
Perangai Kasat Narkoba Polres Belawan ini memang tak patut ditiru polisi manapun. Demi mendapat pundi-pundi rupiah, ia rela menyelewengkan jabatan dan menerima suap dari bandar sabu senilai Rp8 miliar. Tak tanggung-tanggung, nama pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso pun dicatut sebagai tameng.

Kini AKP Ichwan Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/4) pasca diboyong ke Jakarta. Terkait kelakuan polisi nakal tersebut, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mendapatkan laporan adanya transaksi mencurigakan. Hasil penyidikan dilakukan dan pada Kamis (21/4), AKP Ichwan serta seorang perantara ditangkap dengan barang bukti Rp2,3 miliar tunai. “Oknum polisi ini sudah membeli mobil baru, nanti kita selidiki itu pakai uang tersebut apa nggak. Tapi kalo TPPU semua bakal kita sita,” jelas Buwas, Jumat (22/4).

Hasil penyadapan, perwira polisi itu meminta uang Rp8 miliar. Dia menjanjikan akan mengamankan kasus bandar narkoba itu. “Dari hasil rekaman pembicaraan yang diminta Rp8 M untuk pimpinan BNN katanya. Yang bersangkutan pernah menangani kasus tersangka, dia memanfaatkan kasus itu dan ternyata pernah komunikasi sebelumnya,” tegas Buwas. “Tersangka minta kasusnya dihentikan biar nggak sampai BNN. Kita juga tangkap kurir yang mengantar uang. Sekarang oknum polisi dan kurir ada di BNN,” tegas dia.

Buwas juga sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengambil tindakan tegas pada perwira yang menerima uang suap itu. “Sudah lapor Kapolri, harus ditindak tegas,” tutup dia.

Dari data dihimpun, prestasi Ichwan sebenarnya lumayan mentereng. Buktinya saja, selama pelaksanaan Operasi Bersinar Toba 2016 dari tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan 19 April 2016, Satuan Narkoba Polres Belawan, yang dipimpin AKP Ichwan Lubis, berhasil mengungkap 92 kasus narkoba, dengan 103 tersangka.

Pencapaian ini, menjadikan Polres Belawan sebagai peringkat kedua dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Sumut. Dari 92 kasus yang diungkap, sebanyak 103 tersangka berhasil diamankan, baik pemakai, kurir maupun pengedar narkoba dengan total barang bukti sebanyak 481,30 gram shabu, 8.557,40 gram ganja, 2 butir pil ekstasi dan uang Rp525.000.
Diduga Terlibat TPPU

Sementara itu, Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Jumat (22/4) siang menyebutkan, AKP Ichwan Lubis diamankan personel BNN RI di kediamannya, di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (21/4) kemarin untuk men­­jalani pemeriksaan terkait du­gaan keterlibatannya dengan jaringan seorang pengendali nar­koba yang diamankan beberapa waktu lalu.

Direktur Psikotropika Prekusor BNN RI, Brigjen Pol Anjan Pramuka yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/4) petang menjelaskan, saat ini pihak BNN RI masih melakukan pemeriksaan terhadap AKP Ichwan.

Penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dilakukan petugas BNN RI, atas kecurigaan adanya keterlibatan dengan mafia narkoba itu juga semakin menunjukkan titik terang, dengan temuan uang sebesar Rp2 miliar miliknya.

“Benar memang kita amankan sejak Kamis (21/4) kemarin. Saat ini yang bersangkutan (AKP Ichwan) masih menjalani pemeriksaan. Ada dugaan bahwa yang bersangkutan terlibat TPPU dari seorang pengendali narkoba yang diamankan beberapa waktu lalu,” sebut Anjan Pramuka.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut menuturkan, pihaknya masih mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan dan hubungan AKP Ichwan dengan para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.

“Sejauh ini dugaannya masih mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sejauh mana hubungan yang bersangkutan dengan para tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan, Polda Sumut hanya menerima koordinasi dari BNN RI untuk membawa AKP Ichwan Lubis. Hal ini berkaitan upaya pengembangan kasus peredaran narkoba dari seorang tersangka dari BNN beberapa waktu lalu.

“Mengenai surat panggilan memang sudah disampaikan BNN kepada Pimpinan, (Kapolda Sumut). Pemberitahuan itu sudah disampaikan seminggu lalu. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan melalui pimpinannya di Mapolres Belawan, kita tunggu saja,” sebut Helfi.

Belum Mengarah ke Kapolres Belawan
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) belum mengarahkan pemeriksaan terhadap Kapolres Belawan AKBP Edy Suwondono terkait penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis.

“Pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan masih dilanjutkan. Namun, belum ada arah pemeriksaan terhadap Kapolres Belawan,” ujar Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Slamet Pribadi, Jumat (22/4).

Dia mengatakan, Ichwan Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Uang dalam jumlah miliaran yang disita petugas dari rumah Ichwan merupakan suap dari narapidana Toni alias Togi.

“Toni merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, yang ditangkap BNN. Dia bandar besar dan pengendali jaringan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia, Aceh dan Sumatera Utara,” katanya.

Toni ditangkap BNN atas pengembangan dari tertangkapnya komplotan anak buahnya. Barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai puluhan kilogram (kg) dan ribuan butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II Lubuk Pakam, Setia Budi Irianto, pun dicopot dari jabatannya. Dia dicopot karena dicurigai menerima gratifikasi atas fasilitas ruang karaoke di ruangan Toni.

“Apa yang diungkapkan Menkum HAM Yasonna Laoly dengan laporan pengumpulan dana sebanyak-banyaknya oleh Setia Budi karena mau pensiun, merupakan pintu masuk kasus gratifikasi,” ujar Koordinator Republic Corruption Watch (RCW), Ratno.

Ratno menegaskan, kasus dugaan gratifikasi itu sebaiknya diusut tuntas. Pengusutan kasus ini sangat positif supaya membawa efek jera kepada petugas sipir maupun seluruh kalapas supaya tidak berani melakukan perbuatan hal sama.

“Lebih baik digeledah rumah orang bersangkutan. Selain itu, periksa seluruh rekening orang bersangkutan maupun keluarganya. Ini akan terlihat jika orang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dari narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara,” katanya.

Menurutnya, pemberian fasilitas mewah terhadap napi pengendali bisnis narkoba internasional tersebut, bukan hal yang asing di masyarakat. Pelaku menyuap petugas dengan melalui transfer ke nomor rekening. Bandar narkoba memiliki banyak rekening.

“Lihat saja anjungan tunai mandiri (ATM) yang tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, ada yang letaknya di depan Lapas. Ini tidak masuk akal. Dulu aja di depan Tanjung Gusta. Namun, sekarang masih ada atau tidak,” sebutnya. (ial/dtc/ant)

Close Ads X
Close Ads X