Telat Lapor SPT Pajak, Denda Rp1 Juta

Bogor – Denda administrasi akan dibe­rikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bogor kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 31 Maret 2017. Jika terlewat WP pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sementara (WP) Badan dikenakan denda hingga mencapai Rp 1 juta.

Kepala KPP Pratama Kota Bogor Mamik Eko Soessanto mengatakan, semua WP yang mempunyai Nomor Pokok Wa­jib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT. KPP sudah memberikan beberapa kemu­dahan kepada WP untuk mengisi SPT. WP bisa datang langsung ke kantor pajak dan akan dibantu mengisi SPT. Dan bagi yang sudah melek teknologi bisa juga melakukan pengisian SPT melalui online atau disebut E-Filling.

“E-Filling bisa dilakukan di komputer, handphone yang ter­sambung internet. Nomor e-fin nya bisa lebih dulu diperoleh di kantor pajak,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (21/3).

Sejauh ini ada sekitar 230.000 WP yang ada di Kota Bogor dengan target penerimaan Rp 2,1 Triliun. Eko menuturkan, ada beberapa kendala yang membuat penerimaan pajak melenceng dari target yakni ketidakpatuhan WP terhadap aturan pajak yang ada.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah sering melakukan so­sialisasi dan publikasi kepada masyarakat. Namun sekarang tinggal bagaimana kemauan WP untuk melapor karena ini merupakan kewajiban.

“Untuk tahun lalu kepatuhan WP di Jabar III baru 51 persen saja. Kami sangat mengimbau Warga Bogor yang mempunyai NPWP untuk melaporkan SPTnya sebelum 31 Maret,” pungkasnya. (bs)

Close Ads X
Close Ads X