Tax Amnesty Dinilai Kurang Efektif | Sempat Mengendur, Pemeriksaan Pajak Kembali Intensif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga telah melakukan pelanggaran. Padahal, sejak awal Agustus lalu otoritas pajak telah memerintahkan seluruh petugasnya untuk menghentikan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi­­­ju­giasetiadi mengatakan, sebe­­­lum­­­nya ber­harap penghentian itu bisa menarik WP ikut program peng­­­­ampunan pajak, atau tax am­nesty. Adapun pe­rintah peng­­­hentian itu tertuang dalam Ins­truksi Dirjen Pajak nomor INS-03/PJ/2016.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya kebijakan itu ternyata dinilai tidak efek­tif mendorong peserta tax am­nesty. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sesuai harapan dan estimasi pemerintah.
Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DJP un­tuk semakin gencar melakukan pe­meriksaan terhadap WP. Hal itu dila­­­kukan, agar penerimaan pajak tahun ini bisa optimal, sehingga defisit APBN-P 2016 bisa dijaga di bawah 3%.

Kepala Kantor Pajak Wilayah (Kan­­wil) yang menangani WP khusus M. Haniv mengakui banyak WP yang mengajukan tax amnesty hanya kare­na agar tidak diperiksa. Namun, ter­­nyata harta yang dilaporkan dalam tax amnesty sangatlah kecil.

Bahkan, indikasinya tidak sesuai de­ngan profil WP tersebut. “Tidak ku­rang dari 2.500 surat pemeriksaan su­dah saya hentikan,” kata Haniv, Minggu (18/9). Menurutnya, hal ini akan menjadi moral hazard karena ada potensi penerimaan pajak yang lebih besar dari hasil pemeriksaan yang bisa hilang. Sementara, penerimaan dari tax amnesty tidak seberapa.

Ia mengatakan, rata-rata harta yang dilaporkan dalam tax amnesty hanya sekitar Rp 500 juta. Padahal, kebanyakan WP yang terdaftar di Kanwil Pajak khsusus ini rata-rata memiliki aset yang besar.

Sebelumnya, penghentian pemeriksaan ini bertujuan sebagai jalan pintas untuk memungut pajak lebih cepat melalui tax amnesty. Ketimbang, mereka harus melalui proses hukum yang membutuhkan waktu lebih lama.

Haniv bilang, kegiatan pemeriksaan akan kembali dilakukan mulai Oktober 2016 nanti. Sebagai catatan, hingga akhir pekan lalu penerimaan pajak yang diterima dari WP yang diperiksa dan kemudian ikut tax amnesty hanyalah sebesar Rp 251,11 miliar. (kc)

Close Ads X
Close Ads X