Tarif Tebusan 2 Persen Tax Amnesty, Suara Pengusaha Minta Diperpanjang Hingga Desember

Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di "Help Desk" Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak nilai deklarasi harta dari program pengampunan pajak sebesar Rp39 triliun,  sedangkan pemerintah memasang target nilai deklarasi harta selama masa amnesti pajak hingga akhir Maret 2017 nanti sekitar Rp4.000 triliun. Penerimaan dari dana tebusan amnesti pajak hingga saat ini baru sebesar Rp796 miliar, dengan target perolehan penerimaan dana tebusan amnesti pajak tersebut sebesar Rp165 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di “Help Desk” Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak nilai deklarasi harta dari program pengampunan pajak sebesar Rp39 triliun, sedangkan pemerintah memasang target nilai deklarasi harta selama masa amnesti pajak hingga akhir Maret 2017 nanti sekitar Rp4.000 triliun. Penerimaan dari dana tebusan amnesti pajak hingga saat ini baru sebesar Rp796 miliar, dengan target perolehan penerimaan dana tebusan amnesti pajak tersebut sebesar Rp165 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta – Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, suara-suara “nyaring” mulai muncul dari para pengusaha. Sosialisasi tax amnesty periode pertama dinilai terlalu sempit sementara keinginan pengusaha untuk ikut program itu harus melalui proses administrasi yang memerlukan waktu yang tidak sedikit.

“Sekarang jujur saja yang dibutuhkan itu tambahan waktu semua pengusaha ngomong ini terlalu mepet,” kata salah satu pengusaha nasional yang tidak mau disebutkan namanya, Jakarta, Rabu (7/9).

Dari informasi itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani yang dihubungi, ia membenarkan munculnya suara-suara dari tingkat bawah pengusaha. Seperti diketahui, periode pertama tax amnesty berlaku 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016.

Tarif tebusan pada periode itu adalah dua persen, atau yang terkecil dari periode 2 dan 3. “Itu benar. Bahkan kami sudah meminta dari Kadin untuk ini diperpanjang tarif tebusan dua persen sampai Desember lah untuk periode pertama ini,” kata Rosan.

Ada tiga alasan mengapa para pengusaha mulai menyuarakan per­­panjangan pemberlakuan tarif tebusan dua persen hingga De­sember. Pertama, banyak pengusaha yang belum bisa menyelesaikan konsolidasi dana atau hartanya un­tuk ikut tax amnesty.

Hal itu disebabkan banyaknya perusahaan yang dimiliki oleh para pengusaha tersebut. Jumlahnya kata Rosan, tidak hanya ratusan, tetapi ada yang sampai ribuan perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha perlu konsolidasi untuk melaporkan semua perusahaan tersebut.

Kedua, aturan yang memuat tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri baru keluar belum lama ini. Padahal, banyak pengusaha yang memiliki perusahaan SPV di luar negeri ingin mengkuti program tax amnesty. Penerbitan aturan SPV dianggap terlalu mepet dengan batas periode pertama tax amnesty.

Ketiga, banyak para pengusaha yang ingin memasukan dana luar negeri ke perusahaan-perusahaan sendiri yang ad di pasar modal. Namun kata Rosan, banyak hal-hal teknis yang membuat prosesnya tidak akan selesai pada September.

Menurut Rosan, perpanjangan tarif dua persen tidak perlu membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kadin sudah memberikan usulkan kepada pemerintah.
“Misalnya selama mereka (pengusaha) memasukkan secara tertulis bahwa meraka ingin ikut tax amnesty pada bulan September ini, tetapi karena proses administrasinya itu lebih dari September, itu mereka bisa menikmati tebusan yang dua persen,” kata Rosan.

Bila pemerintah menyetujui usulkan itu, Kadin meyakini akan banyak pengusaha yang ikut program tersebut. Sebab bila dengan tarif tebusan periode kedua yakni empat persen, pengusaha mengaku berat membayar uang tebusan.

Target Pemerintah Ketinggian
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai target dana tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty terlalu tinggi. Seperti diketahui, pemerintah mematok target dana tebusan tax amnesty Rp 165 triliun hingga 31 Maret 2017 mendatang. “Itu kan targetnya ketinggian,” ujar Haryadi, Rabu (7/9).

Ia membantah target Rp 165 triliun dana tebusan disodorkan Apindo. Menurut Haryadi, target Rp 165 triliun merupakan angka yang berasal dari Menteri Keuangan terdahulu yakni Bambang Brodjonegoro.

Apindo meyakini dana tebusan tax amnesty hanya Rp 60 triliun-Rp 80 triliun. Angka itu bukan tanpa dasar, kata Haryadi. Sebelum program itu dijalankan, Apindo sudah membuat survei dengan membagikan kuesioner kepada 10.000 anggota Apindo dan jaringannya. Namun kuesioner yang kembali ke pengurus hanya sekitar 2.900.

“Surveinya itu menunjukan ada potensi deklarasi dan repatriasi Rp 2.000 triliun. Tetapi kan enggak akan ikut semua, kami diasumsikan 50 persen. Ketemulah angka Rp 1.000 triliun deklarasi dan repatriasi serta itu uang tebusan (Rp 60-80 triliun),” kata Haryadi.

Apindo sendiri tidak habis pikir dengan langkah pemerintah yang menggunakan tebusan tax amnesty untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
“Dari awal kami udah bilang ini pengampunan pajak enggak ada urusannya untuk menambal anggaran. Tapi kan dulu Pak Bambang Brodjonegoro memakai itu untuk menutup anggaran, ya jadi bisa enggak ketemu,” kata Haryadi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri sudah mengakui ada kekeliruan pemerintah dalam menentukan target program tax amnesty. “Yang keliru itu penempatan target yang terlalu tinggi. Kalau saya ingin katakan, keliru ya, karena pemerintah sendiri (yang menentukan target),” ujar Kalla di Kantor Wapres, Jumat (2/9) lalu. Meski begitu, pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk mengejar target. Seperti diketahui, kebajikan tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017. (kc)

Close Ads X
Close Ads X