Tarif Pajak Korporasi Indonesia Bisa Diturunkan

Jakarta – Banyak pihak berharap pajak korporasi Indonesi bisa diturunkan. Penurunan pajak ini bisa diturunkan agar mengundang banyak investasi.

Direktur The Economist Corporate Network (ECN) Robert Koepp berharap tarif pajak di Indonesia bisa diturunkan agar Indonesia menjadi lebih atraktif.

Ia menilai tarif pajak korporasi sebesar 25 persen di Indonesia menurutnya sudah cukup mendekati normal, di mana di Asia tarif pajak rata-rata sebesar 22 persen.

“Namun tarif pajak Indonesia sebaiknya bisa sedikit diturunkan agar Indonesia lebih atraktif,” kata dia, Minggu 6 Agustus 2017.

Pemimpin Segmen Pasar Pajak ASEAN Ben Koesmoeljana menilai tarif pajak untuk korporasi patut dipertimbangkan untuk diturunkan.

Pasalnya, hal itu bisa menjadi daya tawar bagi Indonesia untuk bersaing di ASEAN dalam hal menarik investasi asing. Sebab menurutnya tarif pajak di negara-negara ASEAN lebih rendah ketimbang Indonesia dimana Malaysia sebesar 24 persen, Vietnam 20 persen, Thailand 20 persen, dan Singapura 17 persen.

“Jelas (bisa diturunkan) kalau kita mau tarik FDI (foreign direct invesment), kita 25 persen dibanding negara-negara tetangga yang lebih rendah,” ucapnya.

Meski nantinya diturunkan, menurut Ben, pemerintah harus meningkatkan instrumen pajak tidak langsung seperti PPN khususnya untuk barang-barang mewah. (mtv)

Close Ads X
Close Ads X