Tak Bahas Poligami karena Disuap Gatot

7 Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa

Jakarta | Jurnal Asia

Tujuh orang eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) didakwa menerima uang suap ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.

Tujuh eks anggota DPRD Sumut itu yakni Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Menurut jaksa, pada Maret 2015, sebanyak 57 anggota DPRD Sumut mengajukan hak interpelasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dugaan pelanggaran itu terkait Evaluasi Raperda Provinsi Sumut tentang APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD Tahun 2014.

Selanjutnya, menurut jaksa, Gatot menghubungi Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Gatot meminta agar anggota DPRD tidak mengajukan hak interpelasi.

Menurut jaksa, Gatot kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, terkait materi poligami, Gatot mengatakan bahwa hal itu adalah urusan pribadinya.
Selain itu, uang suap tersebut agar Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus menyetujui menarik usulan hak interpelasi tahun 2015. Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda, Helmiati menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima uang Rp 615 juta, dan Sonny Firdaus menerima uang Rp 495 juta.

Sementara itu, Arifin Nainggolan menerima uang Rp 560 juta, Mustofawiyah menerima uang Rp 480 juta, Sopar Siburian menerima uang Rp 480 juta, dan Analisman Zalukhu menerima uang Rp 970 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.

Jaksa menyebut kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut. Dalam pertemuan itu, Kamaluddin disebut minta uang ketok palu. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot disebut jaksa minta Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian mengumpulkan uang tersebut dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Setelah Ranperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD termasuk para terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing-masing DPRD lainnya M Alfinafiah menyerahkan uang kepada para terdakwa,” ucap jaksa.

Pada tahun anggaran 2013, jaksa menyebut Gatot memberikan uang ketok palu dalam bentuk proyek kepada DPRD Sumut. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp1 triliun diganti Rp50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.

“Pembagiannya melalui Bendahara Sekwan M Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji dan honor lainnya setiap bulan,” ujar jaksa.

Saat tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD tersebut kembali bertemu jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Kamaluddin memberikan catatan rencana pembagian uang untuk dibagikan anggota DPRD termasuk para terdakwa. Uang yang dikumpulkan Gatot dari SKPD Sumut.(dtc/tc/put)

Close Ads X
Close Ads X