#StopBayarPajak Marak di Twitter | Aturan Baru Tax Amnesty Terbit

Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di "Help Desk", Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (23/8). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak hingga Selasa (23/8) mencapai Rp1,06 triliun atau 0,6 persen dari target Rp165 triliun, sementara jumlah pernyataan harta telah mencapai Rp53 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di “Help Desk”, Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (23/8). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak hingga Selasa (23/8) mencapai Rp1,06 triliun atau 0,6 persen dari target Rp165 triliun, sementara jumlah pernyataan harta telah mencapai Rp53 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Per­aturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pe­ngaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelak­­sanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beleid yang ditandatangani Ken pada 29 Agustus 2016 ini dike­luarkan untuk menjawab kere­­sahan masyarakat atas program peng­am­punan pajak atau amnesti pajak. Poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016, yang salinannya diterima Senin (29/8) itu antara lain:

Pertama, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Kedua, harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Harga warisan juga bukan merupakan objek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

Ketiga, demikian juga ketentuan untuk harta hibahan yang bukan merupakan objek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan di atas.

Keempat, ahli waris atau penerima hibah dengan ketentuan tersebut di atas, tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Kelima, bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan.

Keenam, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pernyataan Harta, tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Dirjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, di media sosial, masyarakat resah karena menganggap program pengampunan pajak ini akan menyasar seluruh masyarakat termasuk masyarakat kecil. Keresahan bertambah karena ada bumbu-bumbu ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak. Bahkan sebuah petisi menolak tax amnesty dan tagar TolakBayarPajak juga menjadi viral di media sosial. (kcm/ant)

Close Ads X
Close Ads X