Standardisasi Khotbah Khatib Masjid Mulai Disusun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat (kanan) bersiap memberikan pandangannya pada acara Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta, Kamis (16/3). Kongres yang diselenggarakan hasil kerja sama Komnas HAM dan Kedutaan Kanada tersebut mengambil tema Memperteguh Toleransi dan Komitmen Negara Dalam Melindungi Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan mengenai ceramah di rumah ibadah. Dengan aturan ini, diharapkan ada standardisasi khatib dalam berceramah di rumah ibadah yang sepatutnya dilakukan.

Hal ini disampaikan Lukman dalam acara Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, yang digelar Komisi Nasional di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (16/3). “Intinya adalah bagaimana ada pedoman bersama berceramah di rumah-rumah ibadah,” kata Lukman.

Lukman berharap aturan yang sedang dipersiapkan ini tidak hanya mengikat bagi penceramah agama atau hanya pengelola rumah iba­dahnya. Namun, masyarakat se­cara keseluruhan diharapkan punya persepsi yang sama apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika berceramah di rumah ibadah.

Lukman mengatakan, nantinya aturan yang akan dibuat tidak hanya mengatur satu agama tertentu, namun seluruh agama. “Semua, kita ingin semua. Jadi rumah ibadah semua umat beragama. Karena Kemenag kan mengayomi semua agama,” ucap Lukman.

Lukman mengakui aturan ini dibuat karena adanya sejumlah orang atau kelompok yang meng­gunakan rumah ibadah un­tuk alat politik. Serta ada pula kelompok yang menebar kebencian le­wat unsur suku, agama, ras dan antar­golongan.

“Jadi supaya rumah ibadah ini betul betul kita jaga kesakralannya, dan jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat yang justru menimbulkan konflik atau berpotensi mun­­culnya konflik di tengah-tengah ma­­syarakat kita yang beragam,” ucapnya.

Menurut Lukman, regulasi ini nantinya akan disusun dalam satu Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama. Selain soal ceramah, akan diatur juga sejumlah hal lainnya yang boleh atau tidak boleh dilakukan di rumah ibadah.

Lukman lalu menyinggung soal spanduk yang melarang mensalati jenazah pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. “Ini kita enggak punya regulasinya di sini, sehingga tidak mudah ketika saya di sosmed diminta harus bertindak, ini persoalan regulasi,” ucap Lukman. (ant)

Close Ads X
Close Ads X