SP3 Habib Rizieq Bukan Harga Mati

Jakarta | Jurnal Asia

Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) merupakan kewenangan penyidik.

“SP3 kewenangan penyidik ya,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juni 2018.
Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri mengenai alasan dihentikannya kasus yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 tersebut.

Jenderal bintang dua ini pun menuturkan, penerbitan SP3 kasus Habib Rizieq bukanlah harga mati. Penyidik bisa melakukan penyidikan kembali jika ditemukan bukti baru. “Sampai sekarang kan SP3 bukan harga mati. Kalau nanti ada bukti baru bisa dibuka lagi,” katanya.

Tak hanya kasus Habib Rizieq, Setyo pun menuturkan hal yang sama dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Penghentian kasus anak sang proklamator Soekarno tersebut atas kewenangan penyidik. “Sama juga (kewenangan penyidik),” ujarnya. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan intervensi atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Rizieq.

“Tidak ada intervensi apa pun dari kita (Istana Kepresidenan),” ujar Jokowi di sela-sela meninjau pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 21 Juni 2018.

Mantan Gubernur DKI itu menyampaikan, prosedur hukum yang benar selalu diberlakukan terhadap setiap kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus Rizieq. Pihak yang bertanggungjawab adalah Kepolisian RI. “Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri,” ujar Jokowi. (vv/put)

Close Ads X
Close Ads X