Sosialisasi Tarif Baru Taksi Online 6 Bulan | Aturan Ojek Daring Segera Menyusul

Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar (kiri) dan PLT Kepala Badan Pengelolah Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Pehubungan, Jakarta, Senin (3/7). Kemenhub resmi menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per 1 Juli 2017. Hal tersebut merupakan realisasi dari poin revisi yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017, dengan tujuan kesetaraan antaran bisnis taksi online dan konvensional, serta mencegah adanya upaya monopoli bisnis. ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/Spt/17

Jakarta – Kementerian Perhubungan memberi waktu bagi angkutan umum sewa khusus hingga 6 bulan untuk melakukan pe­nyesuaian PM 26/2017 tentang Penye­leng­garaan Angkutan Orang dengan Ken­­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Su­madi mengatakan, pihaknya baru akan lugas melakukan penegakan hukum terkait Peraturan Menteri (PM) 26/2017 ten­tang Penyelenggaraan Angkutan Orang de­ngan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam 3 sampai 6 bulan lagi.

Menurutnya, pihaknya akan sangat lu­gas melakukan penegakkan hukum setelah enam bulan atau pada Januari tahun depan.

“Selama 3 sampai 6 bulan kita akan lugas karena ini ada penyesuaian. Setelah 6 bulan kita akan lugas sekali,” kata Men­hub di Jakarta pada Senin (3/7).

Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepolisian agar saat ini belum melakukan penindakan secara lugas terhadap angkutan-angkutan sewa khusus.

Dia melanjutkan, pemerintah daerah dan pihak kepolisian sementara ini bisa melakukan peringatan. Menurutnya, pemerintah daerah dan kepolisian bisa melakukan penegakan hukum dengan lugas ketika waktunya tiba. “Ada waktunya pemda dan polisi bisa lakukan tindakan tegas.”

Menhub mengungkapkan penegakan hukum PM 26/2017 harus diberlakukan secara keseluruhan pada 1 Juli 2017. Namun, dia mengatakan pihaknya menginginkan adanya kesetaraan dalam industri transportasi berbasis jalan raya.

Menurutnya, Kemenhub menginginkan kedua jenis operator angkutan umum berbasis jalan raya, yakni angkutan sewa khusus dan angkutan umum reguler bisa berjalan berdampingan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan penegakan hukum terkait PM 26/2017 bersifat persuasif-edukatif meskipun sudah diberlakukan pada 1 Juli 2017.

Penegakan hukum bersifat persuasif-edukatif tersebut agar transisi perubahan-perubahan yang terjadi bisa berjalan dengan baik, smooth, dan lancar.

Meskipun begitu, dia menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan pe­nga­wasan langsung terhadap implementasi PM 26/2017 ke lapangan. Bentuk pe­ngawasan tersebut bisa berupa pem­bentukan tim yang disebar atau berupa laporan dari masyarakat.

Kemenhub akan menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelum melakukan penegakan hukum. Dalam melakukan penegakan hukum, tuturnya, pihaknya melihat seberapa berat pelanggaran hukum yang dilakukan.

Dia melanjutkan Kemenhub akan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perusahaan aplikasi diberikan peringatan jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

Pelanggaran berat tersebut, kata Pudji mencontohkan, perusahaan aplikasi tetap mengoperasikan angkutan sewa khusus yang belum berizin.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono sebelumnya berharap pengaturan tarif batas atas dan bawah angkutan umum sewa khusus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan aplikasi.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan aplikasi merupakan operator yang menentukan tarif angkutan umum sewa khusus di aplikasi mereka.

Dia menuturkan hingga saat ini belum ada anggota Organda yang keberatan dengan tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus sebesar Rp3.500 per kilometer dan Rp6.000 per kilometer untuk wilayah 1.

Ojek Menyusul
Pemerintah telah mengatur semua yang berkaitan dengan taksi online. Mulai dari tarif baru, kuota, hingga STNK. Semuanya tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Seluruh operator penyedia jasa taksi online pun sudah harus mengikuti aturan tersebut per tanggal 1 Juli 2017 lalu. Lantas setelah mengatur taksi online, bagaimana dengan nasib ojek online?

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan terkait dengan ojek online pihaknya akan membahas Undang-Undangnya (UU) terlebih dahulu bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, DPR pun telah setuju untuk membahas hal tersebut.

“Berkaitan dengan ojek online, saya pikir kita harus bicara mengenai UU dahulu. Kita akan bicara dengan DPR, mereka juga sudah setuju untuk bicarakan,” kata Budi Karya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/7).

Walau tak menjelaskan kapan akan membahas masalah tersebut, namun dia mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan DPR.

“Jadi angkutan roda dua ini harus kita bicarakan lebih dahulu, baru kita melakukan suatu formalitas terhadap ojek yang ada,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menambahkan pemerintah bakal mengkaji terlebih dahulu terkait sebelum membahas UU ojek online bersama dengan DPR.

“Berkaitan dengan ojek memang nanti UU yang akan kita tindaklanjuti,” tambahnya.

Driver Grab Demo
Massa driver online yang tergabung dalam Front Driver Online Indonesia akan berunjuk rasa di kantor pusat Grab di Jl Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, hari ini, Selasa (4/7). Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal aksi tersebut.

“Massa dari Front Driver Online Indonesia berencana melakukan aksi unjuk rasa pada hari Selasa besok pukul 10.00 WIB di kantor pusat Grab di Gedung Maspion Plaza, Jl Sahari, Pademangan, Jakarta Utara dengan estimasi sekitar 1.000 orang pengemudi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/7).

Argo mengatakan, perwakilan massa telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi tersebut ke Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya. Bahkan, massa dan pihak manajemen Grab juga telah bertemu dalam rapat yang dimediasi oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Pada intinya rapat mediasi dilakukan untuk mencari tahu permasalahan apa yang terjadi antara pihak driver dengan manajemen. Pihak kepolisian memediasi agar dalam penyelesaiannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Front Driver Online Indonesia merupakan komunitas mitra Grab Car yang telah disuspend oleh pihak manajemen. Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan massa aksi di antaranya meminta kepada PT Grab Indonesia untuk mengembalikan uang hasil tarikan para driver.

“Mereka juga meminta kepada PT Grab Indonesia untuk melibatkan driver dalam membuat peraturan atau ketentuan agar tidak menguntungkan sebelah pihak,” sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk mengamankan aksi tersebut. Massa diminta mematuhi peraturan perundang-undangan selama melakukan aksi unjuk rasa. (ant/dtf)

Close Ads X
Close Ads X