Skandal e-KTP | Novanto Seret Nama SBY di Fakta Persidangan

Jakarta – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut adanya rekayasa terkait mencuatnya nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeretnya sebagai terdakwa. Novanto menegaskan mencuatnya nama SBY merupakan fakta persidangan.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menyatakan, mencuatnya nama SBY disebut oleh Mirwan Amir yang dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, hal ini wajar karena saat proyek e-KTP bergulir di DPR, Mirwan Amir menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Demokrat.

“Ya itu kan semua dalam persidangan. Jadi memang Mirwan Amir lebih tahu karena dia waktu itu dari Demokrat,” kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2). Untuk itu, Novanto menyatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan munculnya nama SBY seharusnya diklarifikasi kepada Mirwan Amin. Novanto sendiri mengaku baru mengetahui nama SBY ini saat persidangan bergulir.

“Perlu dipertegas dari Mirwan Amir, karena kan beliau yang tahu perkembangan saat SBY jadi presiden. Saya sendiri baru tahu kemarin ya cukup kaget juga. Kebenaran-kebenaran itu harus kita klarifikasi kepada Mirwan Amir secara jelas,” kata Novanto.

Novanto menegaskan pihaknya bersama tim kuasa hukum hanya berupaya mencari kebenaran dalam proses persidangan ini. Untuk itu, Novanto membantah tegas tudingan sejumlah pihak yang menyebutnya melakukan pemufakatan jahat untuk menyeret nama SBY.

“Saya kan baru tahu juga di persidangan. Mirwan bicara demikian. Kemudian itu dipertanyakan Pak Firman (Firman Wijaya, pengacara Novanto). Pak Firman ingin klarifikasi kebenarannya. Waktu saya tanya apa Pak Firman sudah tahu masalah itu, dijawab belum. Saya klarifikasi kemudian klarifikasi juga soal itu. Jadi tak tahu sama sekali,” kata Novanto.

Lagipula, lanjut Novanto, sebelum Mirwan bicara dalam persidangan, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi juga telah menyebut nama SBY. Demikian juga halnya dengan rapat-rapat yang digelar di kantor Wakil Presiden terkait permasalahan e-KTP.

“Dalam sidang sudah dijelaskan oleh Pak Gamawan selaku Mendagri. Itu dapat disimpulkan sendiri oleh wartawan,” kata Novanto.

Kembalikan Uang

Sementara itu, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengaku pernah menerima uang Rp970 juta dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK setelah Jafar mengetahui berasal dari proyek e-KTP.

Hal ini diungkapkan Jafar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).

“Hampir Rp1 miliar saya terima, dipakai untuk operasional fraksi,” ujar Jafar.

Jafar mengatakan, Nazaruddin saat itu tak menyampaikan informasi terkait sumber uang tersebut. Belakangan ia baru mengetahui uang itu berasal dari proyek e-KTP.

Jafar pun mengaku mengembalikan uang itu ke KPK dengan susah payah. Pasalnya, selain digunakan untuk kepentingan operasional fraksi sebagian uang itu telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser. Ia akhirnya meminjam uang dari istri dan anaknya untuk mengembalikan uang ke KPK.

“Saya pinjam dari tabungan saya, istri, dan anak. Ada Rp200 juta dari anak tertua saya, Rp100 juta dari anak ketiga, dan Rp200 juta dari bank,” katanya.

Nama Jafar dalam dakwaan terdakwa korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto disebut menerima uang US$100 ribu.

Saat proyek e-KTP berjalan, Jafar menjabat sebagai ketua fraksi Demokrat di DPR menggantikan Anas Urbaningrum.

Jafar bukan satu-satunya tokoh yang mengembalikan uang proyek e-KTP. Pada 2017, KPK juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek e-KTP senilai total Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat itu menyatakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan pidana orang yang bersangkutan. Namun, menurutnya, pengembalian uang ini bisa menjadi faktor untuk meringankan proses hukum yang berjalan. (cnn/put)

Close Ads X
Close Ads X