Sepanjang 2018, Komisi Yudisial Berhentikan 33 Hakim Bermasalah

Komisioner Komisi Yudisial Dr. Farid Wajdi saat menggelar edukasi publik bersama jejaring Komisi Yudisial di Kembar Cafe Jalan Sakti Lubis Medan, Jumat (7/12).

Medan | Jurnal Asia

Sepanjang Tahun 2018 Komisi Yudisial RI tercatat memberikan 657 sanksi kepada hakim bermasalah. 33 diantara telah diberhentikan.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Yudisial Dr. Farid Wajdi saat menggelar edukasi publik bersama jejaring Komisi Yudisial di Kembar Cafe Jalan Sakti Lubis Medan, Jumat (7/12).

“Komisi Yudisial sudah memberikan 657 sanksi kepada hakim baik sanksi berat dan ringan. Kemudian Komisi Yudisial sudah melakukan 52 kali sedang dan 33 diantaranya telah diberhentikan,” ujarnya.

Namun yang menjadi kendala, terang Farid Wajdi bahwa hakim tersebut hanya diberhentikan dari karirnya, sedangkan PNS nya tetap berjalan.

“Hal tersebut seharusnya bisa ditinjau ulang,” imbuhya. Farid Wajdi menerangkan akan wewenang Komisi Yudisial diantaranya adalah hanya dapat memproses laporan yang terjadi dari tahun 2004 sampai dengan sekarang. Laporan yang terjadi tahun 2004 ke belakang tidak bisa di proses.

“Komisi Yudisial sifatnya hanyalah usulan atau rekomendasi. Kita tidak dapat membatalkan ataupun memutuskan suatu perkara. KY (Komisi Yudisial) hanya dapat mengawasi. Namun kalau ada laporan dalam perkara peradilan kita bisa memproses.

Namun itupun laporan yang terjadi dari tahun 2005 sampai sekarang,” ucapnya. Dalam edukasi publik itu, topik yang diangkat adalah sinergitas Komisi Yudisial dengan jejaring dalam mewujudkan akuntabilitas perbaikan.

“Tanpa NGO dan jejaring lainnya, Komisi Yudisial tidak bisa melakukan apa-apa dalam melakukan kinerjanya karena Komisi Yudisial memiliki keterbatasan yang besar.

Mari saling bersinergi untuk menciptakan peradilan yang bersih,” ujarnya. “Kalau ada pelanggaran, foto ataupun rekaman sudah bisa menjadi bukti permulaan bagi Komisi Yudisial untuk masuk untuk menyelidiki,” tandasnya.(vii/wo)

Close Ads X
Close Ads X