Seknas Jokowi Laporkan Kepala Ombudsman Sumut

Bawaslu Stop Penyelidikan

Jakarta | Jurnal Asia

Seknas Jokowi dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumut laporkan Kepala Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar ke Ketua Ombudsman RI Pusat. Laporan dilakukan pasca yang bersangkutan diduga melakukan survei terkait Pilpres 2019 di Media Sosial (Medsos).

Sekretaris DPW Seknas Jokowi Propinsi Sumut, Panca Sarjana Putra, menjelaskan, kegiatan survei Pilpres yang dilakukan dianggap tidak layak dan tidak patut. Selain itu juga dianggap bukan wewenangnya dan diduga tidak menjaga netralitasnya sebagai pejabat publik.

“Kami mengadukan terhadap diri saudara Abyadi Siregar (Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara) kepada Pimpinan Ombudsman RI,” kata Panca Sarjana Putra, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/10).

Dijelaskan, pengaduan yang dibuat ke Ombudsman RI berawal ketika pada 21 September 2018, melalui media sosial Facebook Akun Abyadi Siregar, yang diduga milik Kepala Ombudsman Provinsi Sumut, melakukan survei atau jajak pendapat mengenai Pilpres.

“Hasil survei Pilpres yang dilakukan, beritanya diterbitkan oleh banyak media online. Saudara Abyadi Siregar melakukan kegiatan survei patut diduga juga tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucapnya.

Anggota PBHI Propinsi Sumut Joice Novelin Ranapida menjelaskan, terhadap permasalahan tersebut pihaknya juga telah membuat pengaduan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. “Pengaduan kami tersebut saat ini sedang berjalan proses pemeriksaannya,” kata Joice.

Menurutnya, kegiatan survei Pilpres yang dilakukan juga patut diduga telah melanggar Kode Etik Insan Ombudsman. Yaitu asas integritas dan asas kepatutan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Sumut yang merupakan jabatan publik yang melekat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Insan Ombudsman.
Distop Bawaslu

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akhirnya menghentikan laporan terhadap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumit Abyadi Siregar.

Hal itu telah diumumkan Bawaslu Sumut lewat suratnya Nomor 1802 /K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2018 yang dipajang di Mading Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis, (18/10).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan SH itu, tertulis bahwa laporan Nomor : 001/LP/PP/Prov/02.00/X/2018 dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu.

Namun, pada surat penghentian tersebut, Bawaslu Sumut memberi catatan bahwa laporan itu ditin­dak­lanjuti ke instansi terkait dalam hal ini Ombudsman Republik Indonesia.

Diketahui laporan dipicu karena Abyadi melakukan survei/polling Pilpres 2019 di akun media sosial (Med­sos) facebook pribadinya.
(bowo/bs/put)

Close Ads X
Close Ads X