Satpol PP Ciduk Pengemis Beromzet Puluhan Juta

Penajam – Dua orang pengemis terpaksa diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu 20 Agustus 2017. Keduanya diamankan karena kedapatan melakukan pemaksaan saat sedang meminta-minta. Menariknya, saat diamankan, ditemukan uang tunai senilai Rp1,3 juta serta bukti transfer Rp28 juta ke tiga rekening berbeda.

Penangkapan dua pengemis oleh anggota Satpol PP dilakukan usai mendapat laporan dari warga yang resah dengan aksi keduanya.

Menurut petugas Satpol PP Penajam, Denny Handayansah, sudah banyak warga yang jengkel dengan aksi dua pengemis asal Madura itu, karena selalu memaksa agar diberikan uang. Keduanya yakni Juheri (55 tahun) dan Ihak (68). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

“Juheri diamankan saat mengemis di depan Masjid Ar Rahman Kecamatan Penajam, sedangkan Ihak saat berada di rumah kosnya di wilayah Kelurahan Petung, Penajam,” kata Denny.

Selama ini dua orang pengemis tersebut mengaku pada warga kehabisan bekal dan memilih mengemis serta berjualan buku agama. Kata Denny, selama empat bulan mengemis, keduanya berhasil mengantongi uang senilai Rp29 juta.

“Kedua pengemis ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2007 dan 2009 tentang Administrasi Kependudukan dan Ketertiban Umum. Sehingga terpaksa keduanya harus dipulangkan ke kampung halamannya,” kata dia. (vv)

Close Ads X
Close Ads X