Salah Tangkap | Polri: Bisa Diganti Rugi

Jakarta – Mabes Polri angkat bicara terkait usulan anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang meminta penegak hukum institusi kepolisian dan kejaksaan segera membuat aturan yang memberikan sanksi terhadap bawahannya agar tidak sembarangan menangkap seseorang.

Peraturan ini menurut Sani penting untuk menjaga keprofesionalan antar penegak hukum ketika bekerja. Usulan ini disampaikan karena dia melihat banyak kasus yang ternyata polisi salah menjadikan seseorang sebagai tersangka atau salah tangkap.

“Secara internal sudah ada bagaimana pengelolaan atau manajemen penyelidikan atau penyidikan oleh anggota Polri. Manajemen itu tertuang dalam Perkap nomor 14/2011,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Rabu (26/4).

Isinya, Martinus melanjutkan, memuat apabila seseorang yang ditangkap tidak terbukti maka dia akan dipulangkan setelah 1×24 jam penyelidikan.

“Kalau misalnya seorang itu dibebaskan karena tidak menjadi pelaku kejahatan tentu bisa direhabilitasi, bisa diganti kerugiannya. Tapi tentu melalui ketetapan hakim atau melakukan permohonan,” sambungnya.

Namun hal ini diluar dari proses penyidikan. Ini adalah proses peradilan yang perlu dipisahkan. Kalau sudah proses peradilan tentu jadi kewenangan hakim.

“Polri dalam proses penyidikan ada Perkap. Kalau tidak terbukti dia akan dikembalikan atau dilepas,” tambahnya.

(ant)

Close Ads X
Close Ads X