Romahurmuziy Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Membelitnya

Romahurmuziy. Ist

Jakarta | Jurnal Asia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Sabtu, 16 Maret 2019 seperti dilansir viva.co.id.

Bukan hanya Rommy, ada dua orang lainnya yang juga jadi tersangka. Mereka adalah  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Dalam OTT ini, diamankan uang total Rp156.758.000 dari sejumlah orang.

“Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujarnya.

Atas hal itu, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(viva/wo)

Close Ads X
Close Ads X