Rizieq Berpotensi Masuk DPO

Jakarta – Polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab. Jika tak ditemukan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berpotensi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq bisa masuk DPO jika tak menyerahkan diri atau tak ditemukan penyidik.

“Ini menjadi dasar kita mengeluarkan daftar pencarian orang. Tahapan-tahapan ini harus dilalui penyidik,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2017.

Argo menjelaskan, sebelum mengeluarkan DPO, polisi terlebih dulu akan mencari keberadaan Rizieq di beberapa tempat tinggalnya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencari informasi keberadaan Rizieq.

“Jadi penyidik sekarang ini harus menggunakan langkah itu,” jelas Argo.

Jika surat perintah penangkapan tetap tak diindahkan, maka polisi bisa menerbitkan red notice melalui interpol. Red notice ini bisa diterbitkan setelah diketahui bahwa tersangka berada di luar negeri.

Saat ini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hu­bungan Internasional Mabes Polri terkait langkah menjemput Rizieq.

“Yang terakhir kita membuat, kita meminta ke interpol untuk membuat red notice,” ungkap Argo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shi­hab sebagai tersangka dalam ka­sus percakapan pornografi yang me­nyeret Firza Husein. Penetapan ter­sangka dilakukan setelah pe­nyidik melakukan gelar perkara kasus.

Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Imigrasi Tak Tahu
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mengetahui visa yang digunakan Rizieq Shihab ke luar negeri. Sebab, mengeluarkan visa adalah kewenangan kedutaan besar negara tujuan di negara asal.

Visa memiliki batas waktu tertentu, bila habis maka orang tersebut dianggap melebihi masa tinggal atau overstayed. Sanksi bagi orang yang melebihi masa tinggal berbeda-beda di setiap negara. (mtv/cnn)

Close Ads X
Close Ads X