Polri Mengkaji UU MD3

Jakarta – Polri bakal mengkaji revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan. Posisi Polri tersorot dalam payung hukum yang dinilai kontroversial itu.

“Divisi hukum (Polri) sedang mengkaji. Dari beberapa ahli juga dilibatkan untuk diminta pandangannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.

Setyo tak merinci poin apa yang bakal dikaji. Sejauh ini, kata Setyo, fokus kajian terkait tugas dan wewenang Polri yang tercantum dalam UU MD3 yang baru.

“Substansinya nanti teman-teman Divisi Hukum (merinci),” ujar Setyo.

UU MD3 menuai sorotan. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut revisi UU MD3 yang baru disahkan beberapa waktu lalu bukan hanya disharmoni dengan Undang-Undang yang sudah ada, namun juga menabrak konstitusi.

Setidaknya, ada tiga pasal yang secara langsung maupun tidak bersinggungan dengan institusi kepolisian. Pasal 73 ayat 4 menyatakan DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat memanggil paksa siapa pun dan pihak mana pun dengan bantuan Polri. Dalam konstruksi hukum ketatanegaraan, pasal ini hanya berlaku dalam konteks penggunaan hak angket.

Pada posisi ini, kata Refly, DPR sudah berlaku seperti lembaga penegak hukum. Padahal, kewenangan DPR sebatas penyelidikan dengan hak angket, bukan penyidikan ataupun eksekutor.

“Yang bisa memaksa itu kalau ada due process of law. Misalnya orang dalam kasus sebagai tersangka dan sudah dalam proses penyidikan. Sementara DPR diberikan hak itu dalam konteks penggunaan hak angket yakni hak melakukan penyelidikan, bukan penyidikan,” ujar Refly dalam dialog Metro Siang, Rabu, 14 Februari.

Pasal 22 tentang langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR juga bakal melibatkan Polri. Aturan itu dinilai sebagai pasal karet lantaran bisa memunculkan beragam tafsiran.

Terakhir, Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR yang harus meminta izin MKD dan presiden. Pasal ini dinilai publik sebagai upaya anggota dewan mrmbentengi diri dari proses hukum. (mtv/put)

Close Ads X
Close Ads X