Polisi Diminta Gelar Perkara BW

Jakarta | Jurnal Asia
Tim pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk membuktikan kepada publik bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan. “Polisi harus melakukan gelar perkara khusus untuk mem­buktikan tindak pidana apa yang telah dilakukan Pak BW (Bambang Widjojanto),” kata salah seorang kuasa hukum BW Asfinawati di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, polisi harus melayani pihak yang meminta gelar perkara khusus untuk dilakukan bersama pihak luar.“Gelar perkara biasa itu di­lakukan tim penyidik, se­mentara gelar perkara khusus itu dilakukan apabila ada complaint (keluhan) dari pihak luar. Polisi harus melayani itu,” kata dia, seraya mengatakan hal tersebut sudah dijelaskan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal itu menyebutkan, gelar perkara khusus bisa dilakukan dengan mengundang pihak luar seperti kuasa hukum dan pakar-pakar lain yang bisa memberikan pandangan mengenai kasus yang di­ungkap. Saat gelar perkara itu, semua pihak menentukan apakah ada suatu tindakan pidana yang dilakukan atau tidak.

Menurut Asfin, polisi bisa membuktikan bahwa tidak ada rekayasa kasus atau kriminalisasi seperti dituduhkan sebagian publik, melalui gelar perkara khusus ini. “Ini saatnya polisi membuktikan, kalau memang benar tidak ada kriminalisasi atau rekayasa seperti yang dipandang sebagian orang,” kata dia.

Tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam pro­ses pe­nyidikan Bambang Widjojanto, di antaranya dalam surat pe­nangkapan dan pemanggilan Bambang banyak pasal yang berubah dan ditambah. Asfin menduga ada rekayasa kasus dalam perkara Bambang Widjojanto.

“Umumnya, proses penyidik­an itu menentukan tindak pi­dana­nya dulu baru menetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus BW ini sebaliknya, dijadikan tersangka dulu baru dicari tin­dak pidananya. Ada banyak pengembangan,” kata dia.

Bambang Widjojanto di­tetap­kan sebagai tersangka merekayasa kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ia di­tetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Januari 2015. Dia sudah diperiksa dua kali dan di­panggil untuk pemeriksaan tersangka dua kali.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ber­janji membalas surat Bambang Widjojanto. “Kami akan kasih penjelasan, setelah kami kasih penjelasan, akan kami panggil lagi,” kata Badrodin di Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, setelah pi­hak­­nya melayangkan surat ke BW, ia akan memanggil BW kembali untuk diperiksa. Bila nanti dalam panggilan tersebut BW mangkir lagi, maka polisi akan menjemput paksa BW. “Kalau tidak datang, akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu artinya ketemu (BW) di mana saja, akan kami bawa,” tegas dia.

BW sendii tidak memenuhi panggilan Bareskrim, Jumat (27/2). Kuasa hukumnya, Lelyana Santosa mengatakan BW tidak datang karena masih ada kegiatan di KPK. Lelyana juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat balasan dari Mabes Polri terkait kasus kliennya.

Dalam surat itu pihaknya mem­pertanyakan tiga hal. Per­­­­tama, keberatan terhadap panggilan yang tidak me­menuhi persyaratan, kedua mengenai per­mohonan untuk gelar per­kara khusus, ketiga agar BW men­dapatkan berita acara pe­meriksaan (BAP) yang men­jadi haknya. Mereka juga mem­pertanyakan penambahan pasal yang disangkakan ter­hadap BW.

Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan di­sangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun kemudian dalam surat panggilan ada tam­bahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan. (ant-dc)

Close Ads X
Close Ads X