Pidato Ahok Harus Dipahami Secara Utuh

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta – Saksi ahli bahasa yang diajukan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama Purnama, Bambang Kaswanti Purwo, menyebut pernyataan terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 itu perlu dipahami secara utuh.

Bambang yang berstatus guru besar Universitas Katolik Atma Jaya itu mengatakan, selama ini sebagian masyarakat memahami pidato Basuki alias Ahok berdasarkan potongan video yang tersebar di media sosial. Akibatnya, pemaknaan yang muncul berbeda dari maksud Ahok.

“Karena tidak dimaknai secara sempurna, terbuka peluang bagi siapa pun untuk mengartikannya melalui bermacam-macam konteks. Ini berbahaya,” kata Bambang dalam sidang di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

Pemahaman atas makna pidato Ahok, kata Bambang, juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan transkripsi. Menurutnya terdapat sejumlah faktor lain, antara lain intonasi dan gerak-gerik penyampai pesan, yang harus dipahami.

“Ada perbedaan besar antara teks lisan dan teks tertulis. Kalau lisan kemudian dituliskan, pasti ada bagian yang hilang, seperti penekanan dan jeda pembicara saat menyampaikan pesan. Begitu juga dengan penempatan titik dan koma,” kata Bambang.

“Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, Bambang mengaku telah menonton video pidato Ahok yang berdurasi sekitar 60 menit secara utuh. Dari kacamatanya sebagai pakar bahasa, substansi pidato Ahok adalah sosialisasi budidaya hasil laut di Kepulauan Seribu yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta. “Yang selama ini dipermasalahkan kan kalimat yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Sementara yang saya lihat, inti dari keseluruhan pidato adalah mempromosikan program budidaya kerapu,” tutur Bambang.

Sebelumnya, pada sidang yang sama, tim kuasa hukum Ahok membacakan Berita Acara Pemeriksaan ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir pada persidangan.

Aziz bersaksi, pendapat dan sikap keagamaan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia pada 11 Oktober 2016 lalu tak dapat menjadi landasan hukum untuk memidanakan seseorang.

Pada perkara ini, Ahok didakwa menodai Islam. Jaksa penutut umum menjeratnya dengan dakwaan alternatif pasal 156a dan pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X