Permudah Petugas Tangkap Pelaku Kejahatan | Masyarakat Diajak Gunakan Aplikasi ‘Polisi Kita’

Polwan menunjukkan aplikasi Polisi Kita Sumatera Utara seusai peluncurannya di Medan, Minggu (5/2). Peluncuran aplikasi berbasis android tersebut untuk memudahkan masyarakat melaporkan ketika terjadi tindak kejahatan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/17.

Masyarakat diajak untuk menggunakan aplikasi ‘Polisi Kita’ via ponsel android. Hal ini demi mempermudah gerak petugas dalam menciduk pelaku kejahatan.

Seperti halnya peristiwa di Jalan Merak Jingga, Selasa (21/3). Petugas membekuk seorang pria yang kerap melakukan pungutan liar terhadap pemilik kendaraan baik roda dua mau­pun roda empat di lokasi, pasca mene­rima laporan dari aplikasi tersebut.

Tersangka, Dedy Prayana (29) penduduk Jl Gaharu B6 No.8 Kelu­rahan Gaharu Kecamatan Timur, dici­duk petugas Unit Reskrim Polsek Me­­dan Barat setelah menerima la­­poran masyarakat lewat aplikasi pon­sel android “Polisi Kita”‎ yang re­sah dengan keberadaan jukir liar itu.

“Tersangka diamankan setelah kita mendapatkan informasi lewat aplikasi online Polisi Kita. Laporan kemudian kita tindaklanjui dengan mendatangi lokasi,” ungkap Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu kepada wartawan.

Dalam laporan itu, lanjut dia, disebutkan bahwa tersangka sering me­minta uang kepada pengunjung Rumah Makan Joko Solo, yang me­markirkan kendaraannya di Jl Merak Jingga. “Tersangka meminta uang kepada pengendara baik roda empat maupun roda dua,” kata dia.

Polisi yang mendapat laporan itu, lanjut Vikor, lalu mendatangi lokasi yang dimaksud oleh warga itu. Setelah dilakukan pemantauan terhadap pelaku pungli dengan ciri-ciri yang dimaksud, petugas lalu menciduk Dedy dan membawanya ke Polsek Medan Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, tersangka hingga kini masih dilakukan peme­rik­saan untuk selanjutnya diproses ke Jaksa,” ujar dia.

Catatan wartawan, sebelumnya lewat aplikasi “Polisi Kita” ini Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu, Abdul Rahman alias Charen (52) di Kampung Lalang Jl Pinang Baris Gg Wakaf Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (3/3) kemarin.

Tersangka dibekuk petugas setelah mendapatkan laporan masyarakat yang disampaikan lewat aplikasi berbasis online “Polisi Kita” di handphone android. Mendapat informasi ini polisi lalu menindaklanjutinya.

Segera Unduh ‘Polisi Kita’
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan kepada masyarakat agar segera mengunduh dan memasang aplikasi online Polisi Kita di Smartphonenya, untuk menampung keluhan masyarakat mengenai keamanan.

“Aplikasi berbasis online Polisi Kita, bisa menampung keluhan masyarakat mengenai aksi preman segera laporkan, pasti ditindak lanjuti,” ujar dia.

Pria dengan satu melati emas dipundaknya ini mengultimatum, kepada siapapun yang mengganggu kondusifitasan kota Medan, akan dilakukan tindakan tegas.

“Siapa yang Menodai Kota Medan, harus diberikan tindakan tegas, siapa yang terancam segera melapor lewat aplikasi Polisi Kita, “ tandas dia. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X