Penyerangan Kantor Kemendagri, 11 Orang Jadi Tersangka

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor Kemendagri yang terjadi Rabu (11/10). Para tersangka itu adalah bagian dari 15 orang yang telah ditangkap polisi terkait penyerangan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka kepada 11 orang itu dilakukan setelah polisi mengetahui peran masing-masing dalam penyerangan kantor Kemendagri.

“Kami pilah-pilah perannya masing-masing apa, jadi ada setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, statusnya kami naikkan jadi tersangka sesuai dengan peran dan keterangan saksi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Argo mengatakan, dari keterangan saksi dan rekan-rekan yang ikut dalam aksi, hanya 11 orang yang melakukan perusakan. “Peran mereka ada yang merusak pot, merusak mobil, kaca dipecah, ada juga yang melakukan penganiayaan, ada semua di situ,” ucapnya. Menurut Argo, penyerangan kantor Kemendagri dilakukan secara spontan lantaran massa merasa kelelahan menunggu kepastian dari Kemendagri.

“Itu kegiatannya spontan karena dia sudah dua bulan di situ menunggu kepastian dari kementerian. Mungkin ini perbedaan pendapat karena sengketa di MK,” tuturnya. Para tersangka itu telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan empat orang lain yang ikut ditangkap, kemarin, masih dalam pemeriksaan.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku merasa terusik kehormatannya akibat penyerangan kantornya. Versi kepolisian, sebanyak 11 orang terluka akibat penyerang yang dilakukan oleh sekitar 30 orang itu. Para korban merupakan pegawai negeri sipil serta petugas pengamanan lingkungan (Pamdal) Kemendagri.

Tjahjo menduga orang-orang yang menyerang kantornya adalah massa suruhan dari pihak tertentu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara, Papua.

Sengketa Pilkada Tolikara 2017 sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

(cnn)

Close Ads X
Close Ads X