Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kantor Tamben Dihentikan Sementara

Humbahas | Jurnal Asia
Aksi penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul terhadap dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jaringan Tenaga Ren­dah (JTR) listrik pedesaan, yang berlokasi di Objek Wisata Sipinsur Desa Pearung Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) secara tiba-tiba terhenti sementara.
Pasalnya, pejabat kejaksaan yang menangani proses penyelidikan di Kantor Pertambangan dan Energi (Tamben) Kabupaten Humbahas ini dikabarkan akan pindah tugas ke daerah lain.
Dengan demikian, tahapan pe­nyelidikan akan dilanjutkan oleh pejabat yang akan menggantikan posisi Kepala Seksi bagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) selaku unit yang khusus menangani persoalan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul, Herus Batubara SH MH ketika ditemui wartawan diruangannya mengakui hal tersebut.
“Memang saat ini proses pe­nye­lidikan terhadap dugaan korupsi pada pembangunan JTR listrik di Sipinsur kita hentikan sementara.
Mengingat Kasi Pidsus Kejari, pak Benny Purba diperkirakan mau pindah tugas ke daerah lain, sebagai tindak lanjut dari surat penugasan yang disampaikan pimpinan kita. Nantinya persoalan penyelidikan tersebut akan dilanjutkan oleh pejabat Kasi Pidsus yang baru.
Kalau tidak salah, rencananya orang yang menduduki jabatan itu ber­marga Panjaitan pindahan dari Sumatera bagian timur, “ terang warga Kecamatan Medan Timur itu.
Herus Batubara mengharapkan, pejabat Kasi Pidsus Kejari Doloksanggul yang baru ini bisa menyelesaikan semua pekerjaan yang tertunda, waktu dalam penanganan mantan Kasi Pidsus yang lama, termasuk penyelesaian perkara korupsi di Dinas Pendidikan Humbahas. Herus yang kembali ditanyai oleh media seputar alasan per­pin­da­­han mantan Kasi pidsus Kejari Dolosanggul, Benny Purba SH, apa­kah ada intervensi dari pihak-pihak te­­rtentu sebagai intimidasi dari pe­nanganan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan JTR, menjelaskan bahwa hal itu sudah merupakan ketentuan dalam mekanisme kerja di internal Kejaksaan.
Artinya, setiap anggota kejaksaan diwajibkan menjalani penyegaran ke setiap daerah di seluruh Indonesia se­ba­gaimana tersirat dalam pernya­­taan yang berbunyi bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.
“Selama ini, pak Benny bertugas di wilayah Indonesia bagian barat. Jadi karena Pak Benny belum pernah bertugas di Indonesia bagian Timur, maka sesuai aturan, beliau diberikan kesempatan bertugas di wilayah yang dimaksud, tepatnya di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Teng­gara Barat (NTB),” sebut Herus Ba­tubara.
Soal adanya intervensi sebagaimana yang dimaksudkan, Herus kurang mengetahui hal tersebut.
Namun dirinya tidak menampik, bahwa hal tersebut kerap menjadi tantangan pihak kejasaan dalam menjalankan supremasi hukum.
Sekaitan itu, Sekjend P2KN Sumut Saut Sagala SE meminta kepada lembaga-lembaga terkait, seperti Kejaksan Agung (Kejagung) agar benar-benar memberikan pengawasan terhadap para aparatur yang di­percayakan menangani persoalan hukum di daerah penempatannya.
Selain itu, diharapkan pihak Ke­jagung menciptakan terobosan dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya penindakan terhadap kasus korupsi yang kerap dijadikan oleh oknum-oknum Kejaksaan sebagai aji mumpung demi kepentingan pribadi.
Sehingga image institusi Kejaksaan dimata masyarakat terobati, ujarnya.
(firman tobing)

Close Ads X
Close Ads X