Penyelenggara Pemilu yang Wafat Dipastikan Dapat Santunan, Segini Besarannya

 

Salah seorang petugas KPPS yang meninggal akibat kelelahan di Sumut. Ist

Medan | Jurnal Asia
Penyelengggara Pemilu yang wafat dalam bertugas dipastikan mendapatkan santunan dari Pemerintah.

Pasalnya, Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dlm Pemilu 2019. Mulai dari yang wafat dan sakit mendapatkan santunan.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (29/4) sore,Evi Novida Ginting, Anggota KPU RI Kadiv SDM menyampaikan santunan yang diterima penyelenggara Pemilu jumlahnya bervariasi.

Dijelaskannya, dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan adalah: (1) meninggal sebesar 36 juta; (2) cacat permanen sebesar 30 juta; (3) luka berat sebesar 16,5 juta; dan (4) luka sedang sebesar 8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui.

“Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka,” ujarnya.

Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU. (wo)

Close Ads X
Close Ads X