Penyederhanaan Regulasi, Fokus Rerformasi Hukum Jilid II

Jakarta – Penataan regulasi menjadi fokus pemerintah pada reformasi hukum jilid dua. Menteri Koor­­dinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Indonesia saat ini memiliki 41 ribu peraturan yang diduga saling tumpang tindih.

Wiranto menuturkan, jumlah tersebut merupakan data yang dilaporkan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (17/1).

“Banyak yang kegunaannya absurd dan saling bertentangan. Itu akan dievaluasi dan ditata kembali,” ujarnya usai rapat terbatas di kantor Presiden.

Wiranto mengatakan, pe­nyederhanaan regulasi dilakukan agar masyarakat memahami beragam aturan yang ada. Pe­nataan itu, kata dia, juga dilakukan demi perbaikan dan percepatan sistem, terutama pelayanan publik.

Lihat juga:Jokowi Diharap Lakukan Perbaikan Hukum di Tahun Ketiga
Selain penyederhanaan re­gulasi, reformasi hukum jilid dua akan memperluas jangkauan bantuan hukum untuk masyarakat kelas ekonomi bawah. Pemerintah ingin memastikan bantuan hukum diberikan tanpa imbalan rupiah.

Wiranto berkata, pemerintah juga fokus membangun rasa aman di masyarakat. Salah satu caranya adalah mengembangkan dan memberdayakan polisi masyarakat (polmas). Petugas itu nantinya berperan mendeteksi potensi aktivitas radikalis dan teroris.

“Ini untuk membangun early warning system jadi potensi itu bisa diketahui lebih awal dan pemerintah bisa lebih cepat mengamankan,” ucapnya. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X