Pengedar Sabu Modus Amplop Lebaran Diringkus

Siantar | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar menggagalkan peredaran sabu seberat 7,08 Gram dengan modus amplop Lebaran.
Hal itu disampaikan Kasi Berantas Kompol P. Kataren dalam press rilisnya di Kantor BNNK Siantar, Selasa (22/5).
“Dalam modus operasinya, Taufik Hidayat menjalankan aksinya dengan bermodus memberi amplop lebaran yang berisi narkotika sejenis sabu- sabu,”ujarnya.
BNN mengamankan pelaku bernama Taufik Hidayat (22) di lokasi penangkapan yakni Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Jumat kemarin.
Dalam pengungkapan kali ini, Taufik Hidayat (22) yang beralamat di Jalan Manambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Santar Barat dihadapkan ke publik berserta barang bukti hasil tangkapan petugas.
Barang bukti yang disita petugas yakni, satu amplop lembaran berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah stoples cotton but berisi 24 paket diduga jenis sabu dengan berat 7,08 gram, satu buah timbangan digital, tiga bungkus klip plastik, satu isolatif, dua sendok terbuat dari potongan pipet.
“Untuk Taufik Hidayat dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Narkotika No.35 dengan ancaman 12 dan 20 tahun penjara,”pungkasnya. (tmc/hut)

Close Ads X
Close Ads X