Pemerintah Tolak Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo

Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memberi keterangan pers usai rapat terbatas tentang penyelesaian tanah dan bangunan warga korban dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta terdampak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4). Pemerintah menolak tuntutan ganti rugi oleh 30 perusahaan yang terdampak lumpur Lapindo yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 701 miliar kepada pemerintah. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah memutuskan tidak menanggung kerugian perusahaan yang terdampak Lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo. Keputusan itu disampaikan Basuki usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu, 26 April 2017.

“Sebenarnya tidak bisa disebut menolak. Dari dulu, pemerintah memang tidak berpikir untuk menanggung kerugian itu. Yang kami tanggung adalah kerugian masyarakat,” ujar Basuki.

Setidaknya ada 30 pengusaha di dalam area terdampak lumpur Lapindo yang meminta bantuan dana dari pemerintah untuk mengganti kerugian mereka. Estimasi kerugian yang mereka derita adalah Rp 701,68 miliar, terdiri atas Rp 542,75 miliar aset tanah (475,516 meter persegi) serta Rp 158,92 miliar aset bangunan (66,22 meter persegi).

Demi bisa mendapat dana bantuan yang berwujud talangan kepada Lapindo tersebut, beberapa pengusaha bahkan sempat mempermasalahkan dana bantuan pemerintah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin dianggap juga sebagai masyarakat agar bisa menerima dana bantuan. Namun, upaya itu tidak berlanjut.

Pemerintah sendiri, sejak awal, menganggap perusahaan korban lumpur tidak pas untuk dibantu. Bagi pemerintah, kerugian perusahaan yang berada di dalam area terdampak harus diselesaikan secara business to business dengan Lapindo. Dengan kata lain, pemerintah hanya akan menalangi Lapindo untuk pemberian dana bantuan ke masyarakat biasa di area terdampak, bukan ke pengusaha.

Basuki menambahkan, alasan lain pemerintah ogah menalangi Lapindo untuk membantu pengusaha adalah faktor asuransi. Menurutnya perusahaan-perusahaan di area terdampak memiliki mesin-mesin dan aset yang sesungguhnya sudah diasuransikan. Walhasil, jika pemerintah membantu, ditakutkan pemerintah harus berurusan dengan pihak asuransi juga.

“Masa sih perusahaan gak ada asuransinya? Jadi, selesaikan saja secara B2B supaya gak jadi preseden bahwa perusahaan bisa lari ke pemerintah kalau diterpa musibah,” ujar Basuki.

Perihal dana bantuan untuk masyarakat yang di area terdampak, kata dia, pemerintah masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 54,3 miliar dari 244 berkas pengajuan. Hal itu dihitung dari alokasi dana bantuan atau talangan untuk Lapindo sebesar Rp 827,7 miliar dikurangi dana yang sudah dicairkan, yaitu Rp773,3 miliar untuk 5575 berkas pengajuan.

“Tapi, ada 19 berkas susulan milik warga dari unsur Rumah Tangga. Itu sudah diverifikasi oleh BPKP. Untuk itu, kami mengusulkan penambahan alokasi dana antisipasi sebesar Rp 9,8 miliar,” ujar Basuki. (tc)

Close Ads X
Close Ads X