Pemerintah Diminta Atur Uang Jaminan Kontainer

Jakarta – Asosiasi Logistik dan For­warder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan uang jaminan kontainer guna menekan biaya logistik yang tinggi.

Pasalnya, pengenaan uang jaminan kontainer yang dibe­­bankan oleh agen pelayaran dengan tanpa landasan hukum aturannya yang jelas, membuat biaya logistik di pelabuhan me­ningkat.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi & Pembinaan Anggota ALFI DKI Jakarta, Qadar Djafar mengatakan pengenaan uang kutipan jaminan kontainer me­nyebabkan high cost logistic karena yang menentukan besaran tarifnya semau agen pelayaran.

“Uang jaminan kontainer ini high’ cost logistic, karena yang mengatur agen pelayaran, se­maunya mereka aja. Kalau mau mengurangi biaya logistik ya ini harus dihilangkan,” tegasnya, Rabu (26/4).

Menurutnya alasan pengenaan kutipan uang jaminan kontainer dari agen pelayaran dinilai me­ngada-ada dan tidak masuk di akal. “Kalau alasannya khawatir kontainer yang sedang digunakan itu hilang, kan di manifestasi atau BL sudah jelas. Ini kan dokumen berharga. Selain itu juga ada shipping instruction ketika pinjam kontainer,” terangnya.

Kemudian, kata dia, aturan besaran pengenaan uang jaminan kontainer itu juga dari mana. Perhitungannya bagaimana, ada yang satu juta, dua juta, bahkan lebih, tidak jelas dasar aturan resminya.

Untuk mendorong itu, pi­haknya mengaku sudah juga berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait persoalan yang dihadapi pemilik barang dan forwarder itu. “Kita sudah berkirim surat resmi juga tapi belum ditanggapi,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan bah­wa selama masih dikenakan kutipan uang jaminan kontainer tersebut, maka hal itu akan terus dipermasalahkan oleh asosiasi hingga didapatkan titik temu yang terbaik. “Kami juga terbuka untuk diajak duduk bersama untuk mem­bicarakan hal ini kok. Tapi se­lama masih ada uang jaminan, kita tetap permasalahkan,” te­gasnya.

Dirinya sangat meng­kha­wa­­tirkan kasus seperti Hanjin Shipping terulang, di mana uang jaminan kontainer yang telah diberikan, ternyata raib begitu saja ketika perusahaan pelayaran itu mempailitkan diri.

“Kami minta pemerintah ber­tanggungjawab. Lantas kalau alasannya bussiness to bussiness (b to b) ya justru kita minta dihilangkan, karena ini diluar negeri tidak ada,” tegasnya.

Kata dia, yang terpenting pemerintah sebagai wasit harus memberikan aturan main yang jelas. “Yang penting kita itu ada yang atur dan keduanya ada yang bertanggung jawab kalau ada kasus seperti Hanjin. Kalau pakai asuransi, diluar negeri sudah ada yakni CIF (cost insurance and freight), karena kontainer termasuk alat angkut,” terangnya.

Menurutnya dengan adanya aturan main yang jelas, maka kekhawatiran raibnya ratusan miliar uang jaminan kontainer seperti kasus Hanjin, tidak akan membayangi para forwarder.

Sebelumnya, Dewan Pe­la­buhan Tanjung Priok menilai sebaiknya pengenaan uang ja­­minan bagi kontainer impor oleh perusahaan agen kapal, digantikan dengan penggunaan jasa perusahaan asuransi untuk menanggung segala resiko yang dapat timbul akibat penggunaan kontainer oleh importir.

Ketua Dewan Pelabuhan Tan­jung Priok, Sungkono Ali menilai usulan penggunaan jasa perusahaan asuransi tersebut kiranya dapat menjadi solusi atas polemik lama terkait pe­­ngenaan uang jaminan kon­tainer impor yang terjadi di pelabuhan Indonesia, termasuk Tanjung Priok yang hingga kini belum menemukan titik temu penyelesaian.

Saat ini, masing-masing pihak, baik antara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang juga mewakili pemilik barang dengan agen kapal perwakilan pelayaran asing di Indonesia, saling bersikukuh.

ALFI dan importir merasa pengenaan uang jaminan sangat memberatkan sementara agen pelayaran kapal asing perlu mengenakan uang jaminan kon­tainer sebagai proteksi atas kontainer yang digunakan.

“Kita usulkan, kita pindahkan saja semua resiko itu kepada perusahaan asuransi. Kedua belah pihak misalkan bersepakat memilih perusahaan asuransi tertentu untuk mengkovernya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/4).

Menurutnya dengan dise­rahkan resikonya kepada pihak ketiga tersebut, tentu biaya yang harus dikeluarkan oleh ALFI atau importir tidak akan sebesar saat dikenakan uang jaminan kontainer.

(bc)

Close Ads X
Close Ads X