Pemeriksaan Perdana Emirsyah Satar | Pengadaan Mesin Garuda Sesuai Prosedur

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/2). KPK memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam bentuk transfer uang dan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014 yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada Garuda. Emirsyah menyebut pengadaan itu sesuai prosedur.

Emirsyah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Ia didampingi sejumlah pengacara dalam pemeriksaan perdana, sejak tiba di KPK pukul 09.00 WIB.

Ia enggan menjelaskan soal aliran dana yang diterima dari Rolls Royce. Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dengan kasus itu.

“Saya sudah berikan keterangan apa adanya. Kami kooperatif agar prosesnya lebih cepat,” ujar Emirsyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/2).

Ia juga berharap agar operasional Garuda tidak terganggu akibat kasus yang menjerat. Sebab menurut Emirsyah, kondisi Garuda tengah dalam kondisi baik saat ini.

Di sisi lain, pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan mengatakan, kliennya dicecar 17 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi saat menjabat sebagai Dirut Garuda. Ia mengklaim, Emirsyah akan kooperatif menjalani penyidikan kasus tersebut.

“(Emirsyah) sudah memberikan keterangan yang intinya adalah akan bekerja sama dengan KPK dan akan mengungkapkan apa adanya,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, ia menuturkan, denda yang dikenakan otoritas Inggris terhadap Rolls Royce bukan tanggung jawab Emirsyah. Luhut menegaskan, kliennya tidak menerima uang US$2 juta dari perusahaan yang memproduksi mesin pesawat itu saat masih menjabat sebagai Dirut Garuda.

“(Denda) itu urusan Rolls Royce. Itu tidak ada hubungannya (dengan kasus Emirsyah),” ujarnya.

Luhut menambahan, pengadaan mesin Garuda yang diduga dikorupsi oleh Emirsyah telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menampik penggunaan mesin trent 700 milik Rolls-Royce dilakukan di detik-detik terakhir pengadaan.

“Proses (pengadaan mesin Garuda) sesuai prosedur. (Informasi pemilihan mesin di detik terakhir pengadaan) tidak ada,” ujar Luhut.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka penerima suap dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perantara suap. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Emirsyah diduga menerima uang US$2 juta dan barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia terkait dengan pembelian Trent 700 dari Rolls Royce bagi pesawat Garuda. Sementara Soetikno yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Mugi Rekso Abadi (MRA) Group diketahui merupakan perantara suap Rolls Royce terhadap Emirsyah.

Emirsyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X