Pembunuhan Kim Jong Nam, Aisyah Belum Bisa Ditemui KBRI

Dubes Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menunjukkan foto tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kedubes Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2). Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menyatakan berdasarkan aturan yang ada di Malaysia seorang tersangka belum bisa menerima tamu sampai investigasi selesai dan ia memastikan Aisyah di tahanan dalam kondisi baik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17. *** Local Caption ***

Jakarta – Sampai saat ini Siti Aisyah, tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, belum bisa ditemui KBRI Kuala Lumpur ataupun pengacara. Dubes Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim menjelaskan penyebabnya.

“Persiasatan (penyidikan) masih berjalan. Berdasarkan aturan yang ada di Malaysia, seorang tersangka belum bisa mendapatkan tamu sampai dinyatakan bisa,” ujar Zahrain dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/2).

Zahrain meminta aturan yang ada di Malaysia tersebut bisa dihormati. Namun, di sisi lain, dia tetap berupaya meneruskan permintaan pemerintah Indonesia untuk bisa mendampingi Aisyah.

“Kita meneruskan kehendak Kemlu atas request Menlu untuk menyampaikan ke Police Malaysia agar bisa mendampingi. Kita sampaikan. Namun polisi masih bekerja. She is suspect, because investigation is still going on, apa itu, tak dapat terima tamu untill investigated,” ujar Zahrain.

Menurut Zahrain, saat ini yang penting adalah mengenai kondisi Aisyah. Dia memastikan Aisyah di tahanan dalam kondisi baik. “Keselamatan Siti Aisyah terjamin, itu yang penting. Ini demi keselamatan dan kebijakan Aisyah,” ujar Zahrain.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bantuan pendampingan hukum bagi Siti Aisyah, yang ditahan polisi Malaysia karena kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Instruksi pendampingan ini sudah disampaikan Jokowi kepada Menlu Retno Marsudi.

“Yang jelas, kita akan selalu mendampingi. Saya sudah sampaikan ke Menlu agar didampingi terus lewat pengacara yang sudah ditunjuk agar diberikan perlindungan kepada Aisyah,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meluncurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis siang.

Jokowi meminta semua pihak menunggu proses penanganan hukum yang dilakukan polisi Malaysia. Masa penahanan Aisyah, WNI asal Serang, diperpanjang.

“Semuanya kan masih berlangsung, masih berproses, masih ada interogasi-interogasi yang selalu didampingi. Nantilah kalau udah kelihatan kepastiannya nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Siti Aisyah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri dari Kim Jong Un, pemimpin Korea Utara. Keluarga menyebut Siti Aisyah diperdaya dengan modus mengikuti acara untuk mengisengi orang.

Lewat Jalur Resmi
Menyikapi kasus Aisyah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang akan bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi.

“Kami minta kalau bekerja ke luar negeri, bekerjalah lewat jalur resmi biar jelas. Supaya tidak disalahgunakan orang,” ujar Nusron di Kantor BNP2TKI, Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Dengan menggunakan jalur resmi, masyarakat lebih mudah dipantau oleh pemerintah. Pihak terkait akan cepat mendeteksi kejadian yang dialami WNI yang menjadi TKI.

“Kalau ada apa-apa kita jadi cepat tahu, dia bekerja sebagai apa. Jadi bisa dideteksi lewat sistem informasi,” sambung Nusron.

Imbauan ini disampaikan Nusron terkait kasus Siti Aisyah yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Menurut Nusron, Siti Aisyah tidak terdaftar sebagai TKI yang menggunalan jalur resmi lewat BNP2TKI.

“Nah, itu tidak tercatat secara resmi di dalam BNP2TKI maupun dalam sistem informasi di kita karena kalau orang yang mendaftar secara resmi pasti semua terdaftar sehingga kalau terdaftar dalam Siskot (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) termonitor oleh KBRI setempat,” tutur Nusron.

Dia menegaskan pemerintah akan terus membantu Aisyah. Pendampingan hukum diberikan pemerintah terhadap Aisyah yang masih ditahan Kepolisian Malaysia.

“Yang bersangkutan tetap WNI. Apakah dia prosedural atau tidak, legal atau ilegal negara wajib melindungi. Kalau ada apa-apa. Pasti kita bela,” imbuh Nusron. (dtc/ant)

Close Ads X
Close Ads X