Pemberantasan Korupsi Jangan Buat Ketakutan Baru

Jakarta | Jurnal Asia
Pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum harus memerhatikan aspek pe­ningkatan kesejahteraan ma­­syarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, upaya pem­berantasan korupsi jangan sampai justru menimbulkan ketakutan.

Hal tersebut disampaikan Kalla saat memmberikan sambutan pada peluncuran dan bedah buku “Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis”, di Jakarta, Kamis (12/5). “Kita harus memberantas korupsi, tapi jangan menyebabkan ketakukan luar biasa,” kata Kalla.

Menurut dia, tidak sedikit kepala daerah yang saat ini takut melakukan pembangunan di daerah. Hal itu tidak terlepas dari ketakutan mereka akan ancaman bui jika melakukan kesalahan. Di sisi lain, pembangunan daerah diperlukan untuk mem­buka lapangan pekerjaan se­hingga bisa menyerap banyak tenaga kerja di daerah. “Kami tidak ingin permisif, ini tidak bagus. Artinya, pem­berantasan korupsi jangan sampai menimbulkan ketakukan sehingga jadi tidak melakukan apa-apa,” ujar Kalla.

Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Undang-Un­dang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini jauh lebih keras daripada undang-undang sebelumnya. Namun, kerasnya undang-undang tersebut justru tak membuat praktik korupsi menjadi lebih sedikit.

Setidaknya, menurut JK, ada empat hal yang menyebabkan praktik korupsi semakin marak. Pertama, korupsi kerap terjadi di dalam penyusunan anggaran maupun kebijakan. Namun, dari dua hal tersebut, sektor anggaran menjadi penyumbang terbesar. “Hal itu akibat anggaran yang naik 100 persen setiap lima tahun, diikuti juga dengan kenaikan angka korupsi,” kata Kalla

Selanjutnya, formula hukum di dalam pembahasan UU Antikorupsi semakin melebar. Dulu, seseorang dikatakan melakukan korupsi jika perbuatan yang ia lakukan telah merugikan keuangan negara. “Sekarang, dapat (merugikan negara) pun bisa dikatakan korupsi. Jadi, semakin melebar,” kata dia. (kcm)

Close Ads X
Close Ads X