Pembekuan Layanan Ground Handling Ditunda Untuk Air Asia dan Lion Air

Sejumlah pramugari maskapai Lion Air mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut untuk mendengarkan keterangan manajemen Lion Air terkait pembekuan izin Ground Handling oleh Kementerian Perhubungan sebagai akibat insiden penerbangan pesawat Lion Air JT 161 Rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Sejumlah pramugari maskapai Lion Air mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut untuk mendengarkan keterangan manajemen Lion Air terkait pembekuan izin Ground Handling oleh Kementerian Perhubungan sebagai akibat insiden penerbangan pesawat Lion Air JT 161 Rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai melakukan investigasi terhadap ground handling di maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia. Gantinya, Kemenhub memberi batas waktu 30 hari untuk kedua maskapai melakukan evaluasi. “Enggak ada (pembekuan), enggak dibekukan lah,” kata Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut Adi Kuncoro, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5).

Menurut Daniel, seharusnya sanksi dari Kemenhub mulai diberlakukan besok (25/5) hing­ga 5 hari ke depan. Tetapi rupa­­nya sanksi itu ditunda. “Kita sudah terima surat dari Ke­menhub untuk memperbaiki SOP performance dan ko­muni­kasi. Diberi waktu 30 hari,” lanjut­nya.

Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Ke­menhub Hemi Pamuraharjo me­ngatakan, maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia diberi waktu 30 hari untuk menindak­lanjuti hasil temuan tim inves­tigasi.

“Direktorat Jenderal Per­hubungan Udara telah selesai me­lakukan investigasi terkait ground handling Lion Air dan Indonesia Air Asia, dengan rekomendasi bahwa ground handling kedua airlines tersebut akan dicabut izinnya apabila dalam waktu 30 hari tidak me­menuhi atau menindak lanjuti temuan-temuan tim investigasi,” kata Hemi.

“Dan apabila setelah tenggang waktu tersebut belum dipenuhi, maka izin usaha groundhandling akan dicabut,” pungkasnya. Kemenhub memberi sanksi kepada Lion Air setelah mas­kapai tersebut menurunkan pe­­numpang internasional di terminal domestik. Namun, Ke­menhub berbekal hasil inves­tigasi kemudian berubah pikiran dan memberi tenggang waktu kepada kedua maskapai untuk melakukan evaluasi.

Datangi DPR
Sebelumnya, puluhan pilot terlihat kompak mengenakan seragam berwarna putih lengkap dengan dasi hitam­nya. Sementara itu puluhan pramugari cantik memenuhi gedung anggota dewan dengan seragam berbeda warna. Ada yang memakai baju putih, merah, dan berwarna ungu.

Rapat dimulai pukul 13.20 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi V DPR RI Fery Djemi Francis, sementara dari pihak Lion Air turut hadir Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait dan kuasa hukum Lion Air Harris Arthur Hedar.

Di awal Presdir Lion Group Edward Sirait mengungkapkan kegelisahannya terkait nasib Lion Air yang dianggapnya di­anaktiri­kan oleh Kementerian Per­hubungan (Kemenhub). Ia mengakui adanya banyak ke­kurangan yang dimiliki Lion Air, namun ia berharap pihaknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelayanan tanpa mendapatkan perlakuan yang sama dengan maskapai lainnya.

“Kami merasa perlakuan sudah mendekati kesewenang-we­nangan dalam konteks kami berbisnis di Indonesia. Satu contoh kami ingin terbang Ambon-Dobo, kemudian izin ter­­bang diicabut setelah kami pe­roleh. Ada bebrapa rute juga yang dicabut sepeti contohnya, Pe­kanbaru-Kerinci, Denpasar-Surabaya dan sebagainya,” ujar Edward Sirait di ruang rapat komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/5).

Edward menambahkan, Lion Air siap dibina oleh Kemenhub untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka ke publik. “Kami ingin diperlakukan sama dengan perusahan trasnportasi lainnya. Kalo ada kekurangan kami, kami ingin seperti yang lain, dibina,” harapnya.

40 Pilot Diskors
Lion Air memberikan sanksi berupa skors terhadap 40 pilot yang ditengarai terlibat dalam aksi pemogokan pada 10 Mei lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Direktur Umum Edward Sirait seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa menga­takan Lion tengah mem­berikan pembinaan kepada pilot-pilot tersebut. “Pembinaan sudah tinggal sedikit, sebagian sudah terbang,” katanya.

Edward mengaku meskipun adanya puluhan pilot yang diskors (grounded), hal itu tidak berpengaruh terhadap pengoperasian penerbangan Lion Air. “Pilot kita 2.500 untuk Lion Group dan 1.000 di Lion Air, jadi tidak berpengaruh signifikan, penerbangan masih tetap berjalan,” katanya.

Aksi mogok puluhan pilot tersebut menyebabkan sejumlah penerbangan ditunda di Bandara Soekarno-Hatta 10 Mei lalu. Karena itu pula, Lion Air dikenai sanksi berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan.

Namun, Lion Air keberatan dengan sanksi tersebut dan melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim.

Pelaporan tersebut juga ter­masuk karena keberatan dengan sanksi pembekuan sementara izin operasional jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat bandara (ground handling) di Bandara Soekarno-Hatta.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai sanksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. “Sanksi tersebut sudah ter­maktub dalam PM 56/2015. Kalau mau melawan itu lawan lah dengan hukum yang baik,” katanya. Nizar mengatakan seluruh acuan hukum penerbangan sudah ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan seluruh pihak harus taat hukum.

KPPU Persoalkan Tarif Bawah
Sementara itu, Komisi Pe­ngawas Persaingan Usaha (KP­PU) akan memanggil maskapai penerbangan Lion Air untuk me­nyelidiki dugaan peng­hen­tian penerbangan ke se­jumlah rute tanpa alasan yang jelas.

“Hal ini (penghentian pe­nerbangan) bisa dipandang sebagai abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar me­ngingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Selasa (24/5).

Menurut Syarkawi, sesuai dengan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa pelaku usaha yang me­ng­u­asai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk me­nahan pasokan ke pasar yang menye­babkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).

KPPU ujar Syarkawi, men­dukung langkah Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) me­­­­ner­tib­kan operator yang ber­­salah, apa lagi industri pe­ner­bangan di seluruh dunia adalah industri yang “highly regulated” atau regulasinya sangat ketat.

Untuk itu, KPPU mengimbau agar operator penerbangan seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya “low cost carrier” untuk tidak melakukan langkah yang me­nga­rah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen. “Selain itu, kami juga meng­himbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan,” tegasnya.

Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
Bahkan, penerapan tarif bawah tiket penerbangan me­nye­bab­kan berkurangnya pe­numpang ke sejumlah rute, khusus beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah me­nurunkan pertumbuhan eko­nomi di daerah bersangkutan.
(ant/dtc)

Close Ads X
Close Ads X