Pekerja Bayar Pajak Lebih Besar Ketimbang Pengusaha

Petugas Dirjen Pajak melakukan sosialisasi mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty di gerai pelayanan tax amnesty di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (8/11). Gerai tersebut dibuka untuk mengajak dan mensosialisasikan program tax amnesty kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.
Petugas Dirjen Pajak melakukan sosialisasi mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty di gerai pelayanan tax amnesty di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (8/11). Gerai tersebut dibuka untuk mengajak dan mensosialisasikan program tax amnesty kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengkritik lewat data soal rendahnya kepatuhan wajib pajak orang kaya atau pengusaha, kalah jauh dibandingkan dengan kalangan pekerja. Hal itu tercermin dari realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pasal 25/26 tahun lalu yang hanya sebesar Rp8,26 triliun, lebih rendah dibandingkan setoran PPh pasal 21 yang dibayarkan karyawan sebesar Rp114,48 triliun.

Berdasarkan laporan terkini, hingga 31 Oktober 2016, pene­rimaan PPh 25/26 orang pribadi baru Rp4,81 triliun atau turun 5,9 persen dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini masih jauh di bawah penerimaan PPh Pasal 21 OP karyawan per 31 Oktober 2016 yang telah mencapai Rp90,64 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan, rendahnya pe­nerimaan pajak dari wirausaha, salah satunya, disebabkan oleh minimnya data pembanding peng­hasilan wajib pajak non karyawan. Sementara, mekanisme pelaporan pajak di Indonesia berdasarkan penilaian sendiri (self-assesment) wajib pajak.

“Misalnya, seseorang berusaha di Pasar Tanah Abang dan melaporkan omzetnya mencapai Rp5 miliar per tahun. Saya tahunya dia omzetnya Rp5 miliar darimana kalau tidak ada data yang menunjukkan bahwa dia itu omzetnya Rp5 miliar,” tutur Yon di kantornya, Selasa (15/11).

Karakterisitik ini, lanjut Yon berbeda dengan PPh 21 yang data penghasilannya bisa diperoleh langsung dari kantor tempat wajib pajak bekerja. Sementara bagi pengusaha besar, lanjut Yon, sebagian pajaknya biasanya sujdah dipotong langsung melalui mekanisme PPh Final.

Misalnya, untuk aset yang disimpan dalam bentuk deposito perbankan maupun deviden saham. Terkait penerimaan tahun ini, ia menilai turunnya penerimaan pajak non karyawan hingga Oktober tahun ini disebabkan oleh implementasi amnesti pajak. Pasalnya, proses pemeriksaan diarahkan agar wajib pajak mengikuti amnesti pajak. Setelah seorang wajib pajak mengikuti amnesti pajak, proses pemeriksaan terhenti.

Sementara untuk penerimaan PPh 25/29 tahun lalu, lebih dari 40 persennya berasal dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang baru bisa diterbitkan setelah ada hasil pemeriksaan.
“Tahun ini tidak bisa efektif untuk memeriksa, karena ada ketentuan amnesti pajak,” jelas Yon.

Menurut Yon, untuk meningkatkan penerimaan PPh non karyawan, DJP harus mengumpulkan data pihak ketiga untuk mengkonfirmasi data penghasilan yang diberikan oleh WP non karyawan. Tantangannya, DJP memiliki sumber daya manusia yang terbatas.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengakui bahwa penerimaan pajak non karyawan masih rendah.“Memang ke depan kita perlu lebih meningkatkan basis pemajakan kepada wajib pajak pengusaha yang OP,” kata Yoga saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta.

Dia mengungkapkan, ke depan DJP bakal mengintensifkan pendekatan pembinaan pengembangan usaha (business development service/BDS) guna meningkatkan penerimaan pajak dari sektor wirausaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Saat ini, katanya, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu wajib pajak. Jika dibandingkan dengan total UMKM di Indonesia, lebih dari 55 juta, jumlah wajib pajak terdaftar masih sangat kecil.

“Konsep BDS yaitu kami mengumpulkan UMKM bekerjasama dengan pihak lain dan tidak semata-mata berbicara dulu masalah perpajakan tetapi bagaimana mereka berkembang dari usaha bisnis mereka,” ujarnya.

Implementasi BDS, lanjut Yoga, diantaranya dilakukan melalui kerjasama dengan universitas untuk memberikan materi pengembangan bisnis. Pendekatan terbalik ini diharapkan bisa memberikan pemahaman bahwa membayar pajak merupakan bagian dari berkembangnya suatu usaha.

Selain itu, Yoga mengatakan, data dari program amnesti pajak diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih baik lagi dari penghasilan wajib pajak orang pribadi non karyawan.
“Jadi setelah mereka mendeklarasikan hartanya, kami berharap mereka akan lebih jujur soal penghasilannya di Surat Pemberitahuan Tahunan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai seharusnya penerimaan pajak non karyawan lebih besar dibandingkan penerimaan pajak karyawan mengingat golongan pengusaha tidak hanya pengusaha UMKM tetapi juga pengusaha besar.

“Kelompok orang kaya ini kan seharusnya kena PPh Pasal 25/29 tetapi mereka berlindung dibalik status karyawan. Mereka jadi komisaris, direktur, di perusahaan sendiri, digaji dan dipotong perusahaan. Tetapi, yang tidak terdeteksi kan banyak,” jelasnya.

Hal itu, kata Yustinus, tercermin dari penerimaan uang tebusan amnesti pajak periode pertama dimana 90 persen penerimaan uang tebusan disumbang oleh 9 ribu wajib pajak atau sekitar 2,5 persen dari total peserta amnesti pajak periode pertama. “Artinya, mengawasi 2,5 persen dari populasi itu sudah bisa mendapatkan potensi penerimaan pajak sebesar 90 persen,” jelasnya. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X