Pecah Rekor Tax Amnesty | Satu Konglomerat Bayar Tebusan Rp 1 Triliun

Petugas pajak melayani warga yang melakukan permohonan pendaftaran program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor pelayanan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jawa Barat II, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/3) malam. Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada periode ketiga di hari terakhir 31 Maret 2017 hingga pukul 00.01 WIB tersebut Kantor Dirjen Pajak wilayah Jawa Barat II mencatat telah menerima 915 wajib pajak yang melakukan permohonan amnesti pajak di wilayah setempat. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/17.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty memang sudah resmi berakhir kemarin. Namun banyak cerita yang terjadi jelang penutupan program tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengungkapkan, ada wajib pajak besar yang memutuskan ikut tax amnesty di penghujung program yang hanya berjalan 9 bulan itu.

“Deklarasi saya rasa Indonesia sudah cukup besar, apakah masih ada yang high well? Masih ada,” ujarnya, Minggu (2/4).

“Tapi sebagian besar sudah ikut, bahkan sampai detik terakhir malam ini ada yang betul-betul mau lak­sanakan jadi pikir-pikir ikut atau enggak, akhirnya ikut,” sambung Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi­jugiaseteadi tidak meng­ung­kapkan identitas wajib pajak besar yang dimaksud Sri Mulyani.

Hanya saja ia mengatakan wajib pajak besar tersebut hanya satu orang yang ikut tax amnesty di Jakarta. Di saat-saat terakhir, dia menyerahkan 3 Surat Pernyataan Harta (SPH) langsung dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 1 triliun.

“Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang wajib pajak besar,” kata Ken.

Butuh UU Perpajakan Baru
Ekonom Institute For Deve­lop­ment of Economics and Fi­nance (Indef) Enny Sri Hartati me­­­ngatakan, berakhirnya program ini menjadi sinyal mendesaknya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasalnya, tanpa UU tersebut maka dapat menghambat eksekusi reformasi perpajakan pasca tax amnesty.

“Setelah tax amnesty, kita perlu law enforcement, sayangnya revisi UU KUP masih belum dibahas. Kalau landasan KUP nya belum selesai, belum ada tata caranya nanti mandul lagi,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (1/4).

Keberadaan revisi UU KUP tersebut, nantinya akan menjadi acuan dalam memperluas basis perpajakan usai tax amnesty. UU KUP sendiri merupakan nyawa utama dari sistem perpajakan nasional. Revisi UU KUP merupakan respons dari pemberlakuan pertukaran otomatis informasi perpajakan (AEoI) pada 2018. “Dengan adanya keterbukaan informasi perbankan yang data itu tinggal dikroscek si A,B, C masih punya tunggakan pajak,” tukas dia.

Program ini sendiri akan diikuti lebih dari 100 negara. Melalui program AEoI, pemerintah dapat memperoleh informasi perpajakan WNI di luar negeri. Negara lain pun juga dapat memperoleh informasi perpajakan dari Indonesia. (oz/kcm)

Close Ads X
Close Ads X