PBB tak Lolos Verifikasi Pemilu Yusril Gugat KPU ke Bawaslu

Jakarta – Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Yusril melaporkan KPU terkait keputusan yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019.

“Mendaftarkan gugatan terhadap KPU (atas keputusan) yang kami anggap telah melakukan kesalahan fatal yang berakibat PBB tak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019,” kata Yusril di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Dalam gugatan ini, PBB menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk rekaman video. Yusril menegaskan penolakan atas keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Keputusan itu, menurut Yusril, disebut KPU sebagai konsekuensi atas tidak memenuhinya syarat anggota kepengurusan di Papua Barat.

Padahal PBB, ujar Yusril, sudah melakukan perbaikan terkait syarat tersebut. Tapi KPU setempat disebut Yusril tidak memasukkan perbaikan tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Ada dua kemungkinan, pertama berita acara diubah setelah pleno, lalu dinyatakan tak lolos dan diumumkan KPU pusat. Atau kemungkinan kedua, setelah dilakukan revisi dan diumumkan lolos verifikasi di Papua Barat, mereka tak memperbaiki berita acara yang menyatakan bahwa ini sudah lolos,” paparnya.

Selain itu, Yusril mengutarakan kerugian yang dialami partainya terkait pengambilan nomor urut peserta parpol Pemilu 2019 pada Minggu (18/2). Pada 2014, sambungnya, PBB mengalami hal yang sama dengan mendapatkan nomor urut tanpa pengundian.

“Akhirnya dikasih nomor urut begitu saja dan dikasih nomor terakhir. Sudah dua kali PBB alami hal semacam Ini,” tegasnya

“Kalau mau jujur, nggak ada parpol yang lolos. Jujur saja, mana ada parpol yang baru punya anggota sampai kabupaten/kota. Kenapa itu terus terjadi ke PBB? Kami harus lakukan satu perlawanan, mudah-mudahan Bawaslu bisa menyelesaikan. Kalau tidak, kami bawa ke pengadilan,” ujar Yusril.

(dtc/rol)

Close Ads X
Close Ads X