Paulus Tannos Paling Untung dari Proyek E-KTP

Jakarta – Korporasi milik Paulus Tannos menjadi pihak yang paling besar diuntungkan dari perbuatan terdakwa Setya Novanto. Hal itu sebagaimana fakta hukum yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

“PT Sandipala Artha Putra (diuntungkan) sebesar Rp145,8 miliar. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha sebesar Rp148,8 miliar,” kata Hakim Ansyori Syarifudin saat membacakan amar putusan Novanto.

Diketahui, Sandipala merupakan perusahaan milik Paulus Tannos. Meski cuma anggota konsorsium yang terakhir bergabung, berkat ‘kelincahan’ Tannos, Sandipala dapat pengerjaan sekira 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun. Namun anehnya, sampai hari ini Tannos yang dikenal sebagai teman dekat mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan kini kabur ke Singapura, belum juga dijerat penyidik KPK.

Selain itu, Hakim Ansyori juga menyebut pihak lain yang diuntungkan dari perbuatan Novanto. Di antaranya, PT Quadra Solution milik Anang Sugiana Sudiharja sebesar Rp79 miliar, manajemen bersama konsorsium PNRI senilai Rp137,9 miliar, dan Perum PNRI sebesar Rp107,7 miliar.

Kemudian, Irman sebesar Rp2,37 miliar, 877,7 ribu dolar Amerika, dan 6 ribu dolar Singapura, Sugiharto senilai 473 ribu dolar AS, Andi Agustinus Alias Andi Narogong 2,5 juta dolar AS ditambah Rp1,18 miliar.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga dinilai diuntungkan senilai Rp50 juta, Diah Anggraeni sebesar 500 ribu dolar AS ditambah Rp22,5 juta dan Drajat Wisnu Setyawan sejumlah 40 ribu dolar AS ditambah Rp25 juta, serta Johannes Marliem sebesar 14,8 juta dolar AS ditambah Rp25,2 miliar.

“Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp10 juta,” kata hakim.

Hakim Ansyori menambahkan, Miryam S. Haryani 1,2 juta dolar AS, Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS, Ade Komarudin sebesar 100? ribu dolar AS, Jafar Hafsah senilai 100 ribu dolar AS, Husni Fahmi sebesar 20 ribu dolar AS ditambah Rp10 juta dan Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta.

“Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 (diuntungkan oleh perbuatan terdakwa) sebesar 12,8 juta dolar Amerika dan Rp44 miliar,” kata hakim Ansyori.

Tak hanya itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu juga dianggap menguntungkan anggota Tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, yang masing-masing sebesar Rp60 juta.

Kemudian, Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar, serta Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapat sejumlah Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp1 miliar.

“Mahmud Toha senilai Rp3 juta, Charles Sutanto Ekapraja sebesar 800 ribu dollar Amerika,” kata Hakim Ansyori.

Adapun korporasi yang diuntungkan perbuatan mantan Ketua DPR itu, yakni PT LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar dan PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar.

“Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi ini telah terbukti menurut hukum,” hakim Franky Tambuwun melanjutkan. Menurut hakim, Novanto sendiri terbukti menerima uang 7,4 juta dolar AS terkait proyek ini. (vv/put)

Close Ads X
Close Ads X