Parlemen Modern ala DPR Cuma Sebatas Jargon

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil untuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menilai parlemen modern yang didengungkan oleh DPR Rakyat masih sebatas jargon.
DPR menetapkan konsep parlemen modern dalam Rencana Strategis 2015-2019. Salah satu indikator parlemen modern adalah penguatan transparansi dan penggunaan teknologi informasi.
Hal itu merupakan im­ple­mentasi atas UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR.

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menilai masih lemahnya keterbukaan informasi di Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Keterbukaan Informasi Publik di DPR.

“Kami melihat lemahnya ke­ter­­­bukaan informasi di anggota DPR, bukan karena kurangnya anggaran. Sebab DPR itu sudah ada angggaran pengolahan data dan informasi. Setiap tahun sekitar 32 miliyar,” kata Roy di kantor Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Jakarta, Minggu (28/8).

Menurut Roy, dengan anggaran tersebut seharusnya dapat diikuti dengan hasil yang jelas dalam rangka memperkuat informasi DPR. Ia menyebut masalah keterbukaan informasi berada pada komitmen DPR.

“Menjelang 71 tahun usia DPR dengan jargon yang modern mestinya harus bisa memperjelas konsistensi mereka dalam pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR,” ucal Roy.

Roy pun meminta Ketua DPR Ade Komarudin untuk menjelaskan maksud dari “Parlemen Modern”. Ia mempertanyakan arti modern dari segi fisik ataupun dari sisi sistem dan operasional.
Menurut Roy, saat ini mas­yarakat membutuhkan parlemen dari sistem dan operasional yang transparan dan akuntabel.

“Sebab dua nilai ini yang masih minimalis. Misalnya misalnya laporan hasil reses baik secara individu maupun secara kelembagaan. Belum ada publikasinya di DPR. Padahal itu ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit,” ujar Roy.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 terdiri dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Indonesia Budget Center (IBC), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (kcm)

Close Ads X
Close Ads X