Mulai Mei, Pasal Kerahasiaan Bank Harus Dihapus

Jakarta – Indonesia telah berkomitmen untuk ikut kebijakan pertukaran informasi perbankan untuk ke­­pentingan perpajakan atau Au­tomatic Exchange of In­formation (AEoI) pada 2018.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelum menerapkan kebijakan itu, sejumlah per­aturan perundang-undangan harus diselesaikan. Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di Undang-undang Perbankan.

“Untuk bisa mengikuti AEoI, aturan perundangan-un­dangan harus selesai pada Mei ini yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkaan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Mantan Direktur Pelak­sana Bank Dunia itu, per­­­syaratan tersebut wajib dila­kukakn semua negara yang ber­­komitmen untuk ikut AEoI. Bila tidak, maka Indonesia tidak akan mendapatkan informasi dari negara lain.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu menegaskan bahwa pertukaran informasi perbankan itu sangat penting bagi Indonesia. Dari data tax amnesty, sebagain besar harta yang dideklarasikan berasal dari luar negeri.

“Kalau kita tidak bisa men­jangkau data wajib pajak itu, akan mengalamai kesulitan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” kata Ani.

Selain itu, ada dua syarat lagi yang harus dipenuhi untuk ikut AEoI. Pertama, sistem pela­poran yang sama dengan negara lain mulai dari ormat hingga kontennya. Dengan begitu per­­tukaran informasi dianggap adil, seimbang, dan sama-sama bertanggung jawab.

Kedua, harus ada data base yang kuat sehingga data yang ditransfer dari negara lain bisa dijaga kerahasiaannya. Hingga saat ini, 102 negara sudah me­nandatangi komitmen ikut AEoI. Sebagian akan menerapkan AEoI pada tahun ini, dan sebagian lagi pada 2018.

“Pemerintah akan terus mem­perbaiki semua termasuk IT sistem agar setara dengan AEoI,” ucap Ani. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X