Mulai 2019 Rp3 Triliun Dibagi untuk Dana Kelurahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan paparannya kepada media tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Dalam paparannya Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara mencapai Rp1.312 triliun hingga 30 September 2018. Realisasi penerimaan ini setara dengan 69,3 persen dari target Rp 1.894,7 triliun dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018. ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja/pras.

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan Rp 3 triliun sebagai Dana Kelurahan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2019. Adanya Dana Kelurahan itu merupakan hasil pembahasan panitia kerja A DPR RI dengan pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, anggaran sebesar Rp 3 triliun diambil dari pos Dana Desa di tahun 2019. Sebelumnya anggaran Dana Desa di 2019 ditetapkan sebesar Rp 73 triliun, kini anggaran Dana Desa hanya sebesar Rp 70 triliun.

“Dana Desa dikurangi Rp 3 triliun yang digunakan untuk tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung pendanaan kelurahan,” katanya dalam rapat di Ruang Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).

Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan pos anggaran itu karena kelurahan cemburu karena desa memperoleh dana yang cukup besar. Diharapkan dengan adanya Dana Kelurahan, pembangunan di desa dan kelurahan dapat merata.

“Karena ada kecemburuan ter­kadang ke desa. Khususnya nanti ditujukan untuk daerah dengan ka­pa­sitas fiskal yang terbatas,” papar Sri Mulyani.

Dia pun membeberkan, Dana Kelurahan nanti akan masuk dalam pos anggaran DAU yang masuk ke APBD masing-masing daerah. Menurut Sri Mulyani, saat ini mekanisme penyaluran Dana Kelurahan ke tiap daerah tengah dibahas.

“Nanti kami bahas, mengenai mekanismenya kita lihat bagaimana mekanisme dari masing-masing APBD dan di tetap berfokus ke kelurahan, tidak tercampur dengan DAU lain,” katanya.

Atas hal tersebut, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati postur sementara RAPBN 2019. Perubahan postur terjadi akibat perubahan asumsi kurs dari Rp 14.400 per dolar AS yang sebelumnya disampaikan dalam nota keuangan menjadi Rp 15 ribu per dolar AS.

“Kita tetap berharap APBN tetap memberikan stimulus yang cukup karena kalau ketidakpastian global ditambah dengan kenaikan suku bunga, yang juga diikuti oleh Bank Indonesia, tentu dari sisi ekonomi keseluruhan ada kecenderungan untuk terjadi pengetatan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (17/10).

Dalam asumsi makro ditetapkan, pertumbuhan ekonomi di tahun depan tetap ditargetkan sebesar 5,3 persen, begitu juga dengan inflasi yang sebesar 3,5 persen, tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,3 persen, harga minyak mentah Indonesia sebesar 70 dolar AS per barel, dan lifting gas 1,25 juta barel setara minyak per hari. Lifting minyak mengalami perubahan menjadi 775 ribu barel per hari dari sebelumnya 750 ribu barel per hari.

Sementara, nilai tukar rupiah mengalami perubahan menjadi Rp 15 ribu per dolar AS, dari sebelumnya dalam Nota Keuangan RAPBN 2019 sebesar Rp 14.400 per dolar AS.

Transfer ke daerah dan dana desa meningkat menjadi Rp 826,9 triliun. Terdiri dari transfer ke daerah yang naik menjadi Rp 756,9 triliun dan dana desa yang turun menjadi Rp 70 triliun dari sebelummya Rp 73 triliun. Penurunan anggaran dana desa sebesar Rp 3 triliun dialihkan untuk anggaran dana kelurahan yang dicantumkan dalam pos dana alokasi umum (DAU).

Pemerintah dan Banggar masih akan membahas lebih detail terkait postur tersebut melalui rapat panitia kerja (Panja). Kemudian, RAPBN 2019 akan dibahas kembali dalam pembahasan tingkat I di Banggar sebelum disahkan menjadi APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR RI.
(rol/kc/put)

Close Ads X
Close Ads X