MUI: Politik Uang Hukumnya Haram

Jambi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengharamkan kegiatan politik uang pada pemilihan kepala daerah serentak yang juga akan digelar di Kota Jambi pada 27 Juni 2018.

“Perbuatan atau kegiatan politik uang tentu hukumnya diharamkan karena ada perbuatan suap yang bisa mencederai demokrasi kita,” kata Ketua MUI Kota Jambi, A Tarmizi, Minggu (18/2).Melakukan perbuatan politik uang dengan maksud tujuan untuk memilih pasangan calon menurut dia, sesuai ajaran Islam diharamkan.

“Sudah jelas sabda Rasulullah SAW yang menyatakan menyuap dan yang disuap akan masuk neraka,” katanya.

Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan di Kota Jambi itu harus bisa dijauhkan dari perbuatan kecuarangan, termasuk kegiatan politik uang atau membagi-bagikan sembako dan sebagainya dengan maksud supaya mendukung pasangan calon tertentu.

“Jangan sampai masyarakat mudah diiming-imingi dengan politik uang yang jumlahnya itu tidak seberapa, yang justru juga malah akan menjerat ke ranah hukum,” katanya menjelaskan.

Pihaknya berharap masyarakat dapat berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2018 untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani.

“Masyarakat memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih pada pilkada dengan jujur dan adil tanpa dirusak politik uang atau pun perbuatan yang menciderai demokrasi kita,” kata Tarmizi yang juga saat ini aktif menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa pada MUI Provinsi Jambi itu. Sementara itu pada kegiatan politik uang itu telah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dimana dengan jelas mengatur sanksi pidana yang bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

Dalam Undang-undang itu untuk sanksi tersebut diatur dalam pasal 187 poin A hingga D yang disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

(rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X